Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 580 orang yang diduga terlibat dalam serangkaian kericuhan dan aksi unjuk rasa anarkis yang melanda enam wilayah di Jawa Timur. Penangkapan masif ini terjadi sepanjang tanggal 29 hingga 31 Agustus 2025, mencakup Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Sidoarjo.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Senin (1/9), mengonfirmasi total 580 orang diamankan oleh Polda Jawa Timur beserta jajaran Polres. Dari jumlah tersebut, 89 orang di antaranya tengah menjalani proses hukum, sementara 12 orang masih dalam tahap pemeriksaan intensif. Sebanyak 479 orang lainnya telah dipulangkan dan diserahkan kembali kepada keluarga atau melalui pendampingan LBH Surabaya.
Kota Surabaya
Di Kota Surabaya, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa Polda Jatim mengamankan 66 orang. Mereka ditangkap dari dua lokasi kericuhan utama, yaitu Mapolda Jatim pada Sabtu (30/8) dini hari dan Gedung Grahadi pada Sabtu (30/8) malam. Dari total tersebut, sembilan orang diproses hukum, sementara 57 orang sisanya telah dipulangkan. Menurutnya, semua pelaku tersebut terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis dan perusakan, termasuk pembakaran di kedua lokasi kejadian tersebut.
Secara terpisah, Polrestabes Surabaya juga bertindak sigap dengan mengamankan 288 orang yang diduga terlibat kericuhan. Mereka diidentifikasi dari lokasi seperti Gedung Grahadi, 18 pos polisi, dan Mapolsek Tegalsari. Dari 288 orang yang diamankan, 22 orang kini dalam proses hukum, sedangkan 266 orang telah dipulangkan. Pihak kepolisian menyoroti insiden pengerusakan dan penjarahan di Polsek Tegalsari, termasuk masjid yang berada di dalamnya, yang seharusnya menjadi sarana ibadah bagi masyarakat sekitar Tunjungan, Kota Surabaya.
Kota Kediri
Di Kota Kediri, sebanyak 20 orang massa aksi berhasil diamankan oleh Polres Kediri Kota. Mereka diduga terlibat dalam kericuhan, termasuk insiden pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri pada Sabtu (30/8) malam. Tujuh orang dari kelompok ini sedang diproses hukum, sementara 13 orang lainnya telah dipulangkan. Seluruhnya berasal dari lokasi kejadian di Gedung DPRD.
Kabupaten Kediri
Selanjutnya di Kabupaten Kediri, Polres Kediri mengamankan 124 orang. Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kericuhan di Kantor Samsat Polres Kediri, Simpang 4, dan Polsek Kepung. Dari jumlah tersebut, 23 orang diproses hukum, 12 orang masih menjalani pemeriksaan, dan 89 orang telah dipulangkan.
Kota Malang
Polresta Malang Kota turut mengamankan 61 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan dan aksi perusakan. Kombes Pol Jules Abraham Abast merinci, 13 orang dari kelompok ini tengah diproses hukum meskipun tidak dilakukan penahanan, sementara 48 orang lainnya telah dipulangkan. Para terduga pelaku ini berasal dari lokasi kejadian di sekitar Mapolres Malang Kota, tempat terjadinya pengerusakan terhadap 12 pos lalu lintas, satu pos Sabhara, satu kantor unit kecelakaan lalu lintas, dan satu pos polisi.
Kabupaten Malang
Di Kabupaten Malang, Polres Malang mengamankan 13 orang. Seluruh terduga pelaku ini sedang dalam proses hukum karena keterlibatan mereka dalam pengerusakan di Pos Lantas Kebun Agung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Kepanjen, dan Pos Kecelakaan Lalu Lintas.
Sementara itu, Polresta Sidoarjo mengamankan delapan orang yang terlibat kericuhan di Pos Polisi Waru pada Sabtu (30/8) dini hari. Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya kini dalam proses hukum, sedangkan enam lainnya telah dipulangkan. Semua berasal dari lokasi kejadian di Pos Waru.
Mengenai identitas para terduga pelaku, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa sebagian besar dari mereka adalah individu dewasa, meskipun ada pula beberapa pelaku anak-anak. Asal domisili para pelaku juga bervariasi, sesuai dengan lokasi kejadian di enam kota/kabupaten di Jawa Timur. Pihak kepolisian masih terus mendalami apakah ada keterkaitan antara massa aksi yang diamankan dengan suatu kelompok tertentu atau individu. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku melakukan aksi pengerusakan dengan sengaja, yang kemudian dijadikan dasar proses hukum. Namun, ada pula yang terbukti hanya mengikuti ajakan atau pengaruh dari teman-teman dan lingkungannya.
Selain itu, kepolisian juga tengah mengidentifikasi dan mendalami barang bukti yang digunakan massa selama kericuhan dan pembakaran di berbagai lokasi. Barang bukti yang ditemukan cukup beragam, mulai dari batu, pentungan, hingga peralatan lain yang digunakan dalam aksi-aksi kejahatan. Penyelidikan mendalam terhadap barang bukti ini masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
83 Polisi di Jatim Luka-luka
Dalam insiden kericuhan di berbagai wilayah Jawa Timur tersebut, sebanyak 83 personel kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Kombes Pol Jules Abraham Abast merinci, 65 personel di antaranya menjalani rawat jalan, sementara 18 personel harus dirawat inap.
Sebanyak 15 personel yang menjalani rawat inap mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Surabaya, dengan kondisi luka robek, luka terbuka, serta sejumlah kasus patah tulang dan cedera otak ringan. Selain itu, satu personel lainnya dirawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang akibat patah tulang, satu personel di Rumah Sakit Mitra Keluarga dengan luka robek di kepala, dan satu personel Polwan di RS Bhayangkara Kediri yang juga mengalami luka robek pada bagian kepala depan.
Pihak kepolisian telah menetapkan beberapa pasal yang disangkakan kepada para pelaku yang diproses hukum. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Selain itu, terdapat juga sangkaan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 187 juncto 53 khusus untuk percobaan pembakaran, serta Pasal 406 KUHP terkait pengerusakan.