PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang Makassar menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan sosial kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukti kepedulian tersebut diwujudkan dengan penyaluran santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Saiful Akbar, seorang ASN yang sebelumnya bertugas di Kantor Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. Almarhum meninggal dunia akibat insiden yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Makassar pada tanggal 29 Agustus 2025.
Proses penyerahan santunan ini dilakukan secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab dan perhatian TASPEN dalam melindungi ASN dari berbagai risiko kerja. Penyerahan dilaksanakan oleh Branch Manager TASPEN Cabang Makassar, Ita Wiana Astuti, didampingi oleh Branch Manager TASPEN Cabang Palopo, Asep Slamet Riyadi, beserta jajaran. Santunan tersebut diserahkan kepada isteri almarhum, Mustikawati, di kediaman keluarga korban pada tanggal 1 September 2025, menggarisbawahi respons cepat TASPEN dalam situasi duka.
Menyampaikan rasa duka cita yang mendalam, Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan, “Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa TASPEN selalu mendampingi ASN dalam kondisi apa pun.” Pernyataan ini memperkuat posisi TASPEN sebagai mitra setia bagi para ASN dan keluarga.
Secara keseluruhan, keluarga almarhum akan menerima manfaat sebesar Rp 379.168.800. Angka signifikan ini merupakan gabungan dari dua program utama TASPEN, yaitu Manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) senilai Rp 78.584.200 dan Santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang totalnya mencapai Rp 300.584.600. Jumlah ini menunjukkan komitmen TASPEN untuk memberikan perlindungan finansial yang komprehensif.
Rincian santunan JKK yang disalurkan kepada ahli waris Saiful Akbar mencakup berbagai komponen penting, yaitu:
Santunan Kematian sebesar Rp 196.075.200;
Uang Duka Wafat (UDW) Tewas sebesar Rp 24.509.400;
Biaya Pemakaman sebesar Rp 10.000.000;
Beasiswa untuk anak pertama yang saat ini duduk di bangku SMA sebesar Rp 25.000.000; dan
Beasiswa untuk anak kedua yang saat ini duduk di bangku SD sebesar Rp 45.000.000.
Pihak keluarga almarhum, melalui Mustikawati, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang tulus atas perhatian dan kecepatan TASPEN. “Kami berterima kasih kepada TASPEN yang sudah cepat membantu kami di saat berduka. Santunan ini sangat berarti bagi keberlangsungan keluarga kami ke depan,” tutur Mustikawati, mencerminkan dampak positif bantuan ini terhadap masa depan keluarganya.
Program JKK TASPEN ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial yang krusial bagi ASN yang menghadapi berbagai risiko kerja. Melalui program ini, TASPEN memastikan bahwa keluarga almarhum tetap memperoleh jaminan keberlangsungan kesejahteraan, sekaligus menjadi fondasi kuat bagi ketenangan pikiran para ASN dalam menjalankan tugasnya.
Lebih dari sekadar santunan, Program JKK adalah salah satu instrumen vital TASPEN dalam memberikan perlindungan menyeluruh. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional secara holistik, sebagaimana telah tertuang dalam visi besar Asta Cita Presiden Prabowo, menegaskan peran strategis TASPEN dalam mendukung visi pembangunan nasional.