Direktur Lokataru Ditangkap! Diduga Provokasi Aksi Anarkis Libatkan Pelajar

Photo of author

By AdminTekno

Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), pada Senin malam (1/9). Penangkapan ini dilakukan atas dugaan serius terkait upaya penghasutan yang berpotensi memicu aksi anarkistis, terlebih dugaan ini melibatkan kelompok rentan, yakni pelajar atau anak di bawah umur. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9), Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Delpedro Marhaen. Tersangka diduga kuat melakukan ajakan dan hasutan yang bersifat provokatif untuk menggerakkan aksi anarkis, khususnya dengan melibatkan pelajar yang didefinisikan sebagai individu berusia di bawah 18 tahun. Keterlibatan anak-anak dalam aksi semacam ini menjadi perhatian utama pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Ade Ary memaparkan bahwa Delpedro juga disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan untuk berbuat pidana. Selain itu, terdapat dugaan penyebaran informasi elektronik yang diketahui sebagai berita bohong, dengan potensi besar menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat. Tak hanya itu, dugaan merekrut, memperalat, serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa juga menjadi bagian dari penyelidikan yang mendalam.

Dugaan aktivitas penghasutan yang memicu tindakan anarkistis ini, menurut keterangan polisi, telah teridentifikasi sejak demonstrasi yang berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025. Peristiwa ini diduga terjadi di sejumlah lokasi strategis, termasuk di depan Gedung DPR MPR RI, sekitar kawasan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta beberapa wilayah lain di DKI Jakarta. Tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya telah memulai proses pendalaman, penyelidikan, serta pengumpulan fakta dan bukti sejak tanggal 25 Agustus, menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini.

Atas serangkaian perbuatannya, Delpedro Marhaen dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, serta Pasal 45a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong. Tidak ketinggalan, ia juga disangkakan melanggar Pasal 76h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menegaskan komitmen penegak hukum terhadap perlindungan hak anak.

Daftar Isi

Ringkasan

Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), atas dugaan penghasutan yang berpotensi memicu aksi anarkistis, termasuk melibatkan pelajar di bawah umur. Penangkapan ini terkait demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di beberapa lokasi di Jakarta, termasuk depan Gedung DPR MPR RI.

Delpedro Marhaen dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong, dan Pasal 76h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menduga adanya perekrutan, memperalat, dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Leave a Comment