38 Tersangka Anarkis Demo Jakarta Diciduk: Ini Peran Mereka!

Photo of author

By AdminTekno

Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan 38 individu sebagai tersangka utama dalam serangkaian kericuhan yang menyertai demonstrasi di berbagai lokasi di Jakarta. Para tersangka ini diduga kuat terlibat dalam aksi anarkistis, mulai dari perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap aparat kepolisian. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, kemudian merinci peran-peran spesifik dari puluhan tersangka tersebut.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (2/9), Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menguraikan berbagai tindakan yang dilakukan oleh para tersangka. Di antaranya, mereka diduga melakukan pelemparan bom Molotov, batu, dan bambu ke arah petugas keamanan, bahkan tidak segan melakukan pemukulan menggunakan bambu. Selain itu, penyelidikan juga mengungkap keterlibatan sejumlah tersangka dalam perusakan kantor Polsek Cipayung, pengrusakan mobil milik Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pembakaran sepeda motor di area sekitar gerbang Pancasila gedung DPR RI.

Lebih lanjut, Ade Ary menambahkan bahwa para tersangka juga teridentifikasi melakukan perlawanan, penghalang-halangan, dan penolakan terhadap perintah petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas pengamanan. Seluruh 38 tersangka yang telah diidentifikasi perannya kini telah ditahan di Markas Polda Metro Jaya. “Terhadap 38 tersangka ini,” tegas Ade Ary, “telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, sejalan dengan peran dan perbuatan anarkistis yang telah kami sampaikan sebelumnya.”

Pesan redaksi:
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

Daftar Isi

Ringkasan

Polda Metro Jaya telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka dalam kericuhan demonstrasi di Jakarta. Para tersangka diduga terlibat dalam aksi anarkistis seperti perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat kepolisian.

Para tersangka diduga melakukan pelemparan bom Molotov, batu, dan bambu ke arah petugas, serta perusakan kantor Polsek Cipayung dan pembakaran sepeda motor di sekitar gedung DPR RI. Mereka juga melakukan perlawanan dan penolakan terhadap perintah petugas kepolisian, dan kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Leave a Comment