Demo DPR Ricuh: 38 Tersangka Terancam Pasal Penghasutan!

Photo of author

By AdminTekno

Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait dugaan aksi anarkistis di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Para individu ini kini harus menghadapi jeratan pasal berlapis atas serangkaian tindak pidana, mulai dari penghasutan, perusakan fasilitas umum, hingga melawan petugas kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan dengan ancaman hukuman yang bervariasi, disesuaikan dengan pasal yang dikenakan. Dalam konferensi pers pada Selasa (2/9), Ade Ary memaparkan, “Ada yang disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun karena mengajak atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.”

Tidak hanya itu, beberapa tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum, baik terhadap orang maupun barang, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan. Pasal lainnya meliputi Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, serta serangkaian pasal terkait perlawanan terhadap petugas, yakni Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP.

Ade Ary menambahkan bahwa penetapan pasal-pasal ini merupakan langkah awal penyidikan. “Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” ujarnya, seraya memastikan bahwa setiap perkembangan signifikan dalam penyidikan akan disampaikan kepada publik lebih lanjut.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengumumkan penetapan 38 tersangka ini terkait kericuhan yang pecah dalam rangkaian aksi unjuk rasa di beberapa lokasi di Jakarta. Para tersangka diduga kuat melakukan tindakan anarkistis seperti merusak fasilitas umum dan menyerang aparat keamanan. Kombes Pol Ade Ary Syam pada kesempatan yang sama menegaskan, “Terhadap 38 tersangka ini, telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sesuai dengan peran dan perbuatan yang telah kami sampaikan.”

Daftar Isi

Ringkasan

Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkistis di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal penghasutan (Pasal 160 KUHP), kekerasan bersama di muka umum (Pasal 170 KUHP), pengrusakan (Pasal 406 KUHP), dan perlawanan terhadap petugas (Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP).

Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan bahwa ancaman hukuman bervariasi sesuai pasal yang dikenakan, dengan ancaman maksimal 6 tahun untuk penghasutan. Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan memastikan perkembangan akan disampaikan kepada publik. Penahanan dilakukan berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing tersangka dalam kericuhan tersebut.

Leave a Comment