Tim Advokasi Lokataru Foundation dengan tegas mengecam penangkapan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Mereka menilai langkah kepolisian ini sebagai bentuk pengkambinghitaman yang disengaja terhadap organisasi masyarakat sipil.
Fian Alaydrus, dari Tim Advokasi Lokataru, menggarisbawahi bahwa sejak awal Lokataru telah menjalankan peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang baik, sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Pernyataan kecaman ini disampaikan oleh Fian di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9), menandakan keseriusan mereka dalam menyikapi insiden tersebut.
Lebih lanjut, Fian menilai tuduhan kepolisian yang menyebut Delpedro menghasut massa untuk demo rusuh adalah tuduhan yang tidak berdasar dan terkesan “terlalu jahat.” Ia bahkan menyamakan tindakan ini dengan apa yang disebut generasi Z sebagai ‘playing victim’, serta mendesak institusi penegak hukum untuk melakukan introspeksi diri secara mendalam.
Tim Advokasi Lokataru juga menyoroti minimnya informasi yang jelas dan proper dari Kepolisian Republik Indonesia terkait tuduhan penghasutan massa tersebut. Menurut Fian, ketiadaan penjelasan yang utuh ini adalah upaya untuk mengalihkan tanggung jawab kepolisian dari persoalan yang sebenarnya.
Tidak hanya substansi tuduhan, prosedur penangkapan Delpedro Marhaen juga dianggap melanggar hukum, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fian menegaskan bahwa tidak ada proses pemeriksaan atau pemanggilan awal yang dilakukan; Delpedro justru langsung ditangkap dan bahkan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Delpedro ditangkap di kantor Lokataru sekitar pukul 22.30 WIB. Pihak Lokataru mendesak Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel. Delpedro sendiri merasa tidak menerima penjelasan yang memadai mengenai dasar penangkapannya, dan bahkan sempat mengalami sedikit intimidasi saat ingin berganti pakaian, dengan desakan untuk “cepatlah.”
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan penghasutan melalui media sosial. Tujuan penghasutan itu adalah untuk mengajak pelajar, termasuk anak di bawah umur (usia sebelum 18 tahun), agar ikut serta dalam aksi demo ricuh di Jakarta pada Senin (1/9) malam.
Ringkasan
Tim Advokasi Lokataru mengecam penangkapan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya dan menilai hal ini sebagai upaya pengkambinghitaman organisasi masyarakat sipil. Mereka menegaskan bahwa Lokataru selama ini aktif mengawasi kinerja pemerintahan sesuai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, serta menolak tuduhan penghasutan demo rusuh yang dianggap tidak berdasar.
Prosedur penangkapan Delpedro juga dinilai melanggar KUHAP karena tanpa pemeriksaan atau pemanggilan awal, melainkan langsung penangkapan dan penetapan tersangka. Pihak Lokataru mendesak Polda Metro Jaya memberikan penjelasan transparan, sementara Delpedro sendiri merasa tidak mendapat informasi yang memadai mengenai alasan penangkapannya, terkait dugaan penghasutan melalui media sosial untuk mengajak pelajar demo ricuh.