Delpedro Marhaen Lokataru Ditangkap: Aksi Anarkis Berujung Penahanan?

Photo of author

By AdminTekno

Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen sebagai tersangka dalam kasus penghasutan aksi anarkis. Delpedro dituding telah menyebarkan ajakan untuk berbuat ricuh, bahkan secara spesifik menargetkan anak-anak dan pelajar di bawah umur untuk terlibat dalam kerusuhan. Tuduhan serius ini menarik perhatian publik dan komunitas pegiat hak asasi manusia di Indonesia.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. “Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9). Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Delpedro telah melalui tahapan penetapan status sebelum penangkapan dilakukan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lantas, siapakah sosok Delpedro Marhaen yang kini menjadi sorotan? Ia dikenal sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebuah organisasi non-pemerintah yang berdedikasi pada advokasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Peran ini menempatkannya sebagai salah satu suara penting dalam isu-isu keadilan dan kemanusiaan.

Perjalanan akademis Delpedro juga cukup mumpuni. Ia meraih gelar Sarjana (S1) Hukum dari Universitas Tarumanagara (2018–2022). Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan pendidikannya ke jenjang Magister Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta serta Magister Hukum, juga di Universitas Tarumanagara (2023–2024). Di samping rekam jejak akademisnya, Delpedro memiliki hubungan yang erat dengan aktivis HAM terkemuka, Haris Azhar. Ia pernah mengabdi sebagai peneliti di Haris Azhar Law Office dan juga berkontribusi sebagai staf pendukung di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), memperkuat komitmennya terhadap perjuangan HAM.

Ini bukan kali pertama Delpedro bersinggungan dengan aparat hukum. Ia tercatat pernah ditangkap polisi saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR. Dalam insiden tersebut, sebuah unggahan di Instagram Lokataru Foundation memperlihatkan bahwa Delpedro mengalami luka fisik berupa memar di mata, sebelum akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya. Pengalaman ini menunjukkan dedikasinya dalam aktivisme lapangan.

Pesan redaksi: Demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam berdemokrasi. Namun, untuk kepentingan bersama dan menjaga ketertiban umum, sangat disarankan agar setiap aksi demonstrasi dilakukan secara damai, menjauhkan diri dari tindakan penjarahan, perusakan fasilitas publik, maupun bentuk kekerasan lainnya.

Daftar Isi

Ringkasan

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka kasus penghasutan aksi anarkis. Delpedro dituduh menyebarkan ajakan untuk berbuat ricuh, bahkan menargetkan anak-anak dan pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan, menurut keterangan Kombes Ade Ary Syam Indradi. Penangkapan ini dilakukan setelah penetapan status tersangka sesuai prosedur yang berlaku.

Delpedro Marhaen dikenal sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebuah organisasi yang bergerak di bidang advokasi dan perlindungan hak asasi manusia. Ia memiliki latar belakang pendidikan hukum dan ilmu politik, serta pernah bekerja di Haris Azhar Law Office dan KontraS. Sebelumnya, Delpedro juga pernah ditangkap saat aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada.

Leave a Comment