Molotov di Jogja: 1 Orang Diproses Hukum, 59 Lainnya Bebas?

Photo of author

By AdminTekno

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengumumkan perkembangan terkini terkait penanganan serangkaian aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di area depan Markas Polda DIY. Dalam insiden yang berlangsung sejak Sabtu malam (30/8) hingga Minggu pagi (31/8) tersebut, sebanyak 60 orang demonstran diamankan oleh pihak kepolisian.

Dari total 60 orang yang diamankan, mayoritas atau 59 orang di antaranya telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing. Namun, satu individu lainnya harus melanjutkan ke proses hukum karena terbukti membawa barang berbahaya.

Secara lebih rinci, Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan bahwa satu orang yang diproses secara hukum tersebut kedapatan membawa molotov. Mengingat statusnya yang masih di bawah umur, pelaku sementara waktu dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) sambil menunggu kelanjutan proses penyelidikan. “Satu yang kami proses karena cukup bukti, dan masih di bawah umur, jadi sementara kami titipkan di Bapas. Masih dalam proses penyelidikan,” tegas Anggoro saat memberikan keterangan di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (2/9).

Adapun 59 orang lainnya yang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana serius telah dikembalikan ke keluarga. Proses pemulangan demonstran ini dilakukan secara langsung di kantor polisi dan disaksikan oleh orang tua mereka. “Kemudian, yang 59 sudah dikembalikan kepada orang tua, dengan disaksikan langsung di kantor,” imbuhnya.

Mengenai latar belakang kehadiran mereka, dari hasil pemeriksaan awal terhadap para demonstran diamankan, muncul beragam pengakuan. Banyak di antara mereka mengaku baru saja pulang dari kegiatan nonton bareng atau perayaan ulang tahun teman, bahkan ada juga yang usai bermain sepak bola, sebelum kemudian terjaring dalam kericuhan tersebut.

Kapolda DIY juga menyoroti kompleksitas penanganan kerusuhan yang terjadi. Pihak kepolisian mengaku sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku kerusuhan secara langsung pada saat kejadian, lantaran mereka datang secara sporadis dari malam hingga pagi hari. Untuk mengatasi situasi tersebut, pembubaran massa menjadi keharusan menjelang pagi hari karena adanya kegiatan masyarakat yang harus berjalan normal. “Pada saat kejadian, kita tidak tahu identitas yang melakukan kerusuhan. Karena mereka tiba-tiba datang dari malam hingga pagi, Danrem ada di tengah lapangan juga melihat bagaimana menjelang pagi kita harus bubarkan karena ada kegiatan masyarakat,” jelas Anggoro.

Dalam menyikapi insiden ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan masyarakat Yogya sebagai prioritas utama. Setiap langkah yang diambil oleh aparat telah disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Pada prinsipnya, keamanan dari masyarakat Yogya itu yang utama yang kita lakukan, dan hal yang kita lakukan sudah sesuai dengan SOP,” pungkasnya.

Daftar Isi

Ringkasan

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyampaikan bahwa 60 demonstran diamankan terkait aksi unjuk rasa ricuh di depan Polda DIY. Dari jumlah tersebut, 59 orang dipulangkan ke orang tua masing-masing karena tidak terbukti terlibat tindak pidana serius.

Satu orang diproses hukum karena kedapatan membawa molotov dan dititipkan di Bapas karena masih di bawah umur. Polisi mengalami kesulitan mengidentifikasi pelaku kerusuhan karena datang sporadis, dan pembubaran massa dilakukan menjelang pagi agar kegiatan masyarakat tetap berjalan normal, dengan prioritas utama menjaga keamanan masyarakat Yogya sesuai SOP.

Leave a Comment