Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RAP yang diduga kuat berperan sebagai penyebar bom molotov. Bahan peledak sederhana ini disinyalir akan digunakan dalam demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta. Penangkapan RAP ini menjadi langkah signifikan dalam upaya menjaga ketertiban umum.
“Tersangka yang kelima adalah RAP,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam sebuah jumpa pers pada Selasa (2/9). Kombes Ade Ary menjelaskan lebih lanjut bahwa peran RAP tidak hanya sebagai penyebar, melainkan juga produsen video tutorial pembuatan bom molotov. Ia juga aktif menyebarkan bom molotov di beberapa titik strategis yang diduga akan menjadi lokasi berkumpulnya massa.
“Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan dari akun IG-nya tersebut,” imbuh Ade Ary, menguraikan modus operandi tersangka yang memanfaatkan media sosial untuk aksinya.
Sementara itu, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, membeberkan kronologi penangkapan RAP. Penyelidikan bermula dari temuan sejumlah grup WhatsApp yang di ikuti oleh RAP. Dalam grup-grup tersebut, polisi menemukan beberapa video tutorial detail mengenai cara membuat bom molotov. RAP diduga memaparkan secara gamblang komposisi dan barang-barang yang dibutuhkan dalam proses pembuatan bom molotov.
Berkat keahliannya dalam meracik bahan peledak improvisasi ini, RAP bahkan mendapat julukan ‘Profesor‘ dari para anggota grup lainnya. “Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tutorial, kami temukan yang bersangkutan sebagai koordinator titik-titik bom molotov diambil,” jelas Kompol Gilang. “Dijuluki sebagai ‘Profesor R‘,” tambahnya, menegaskan betapa sentralnya peran RAP dalam jaringan tersebut.
Akibat perbuatannya, RAP kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak, menunjukkan kompleksitas dakwaan yang menjeratnya.
Ringkasan
Polda Metro Jaya menangkap RAP, seorang pria yang diduga berperan sebagai penyebar dan pembuat tutorial bom molotov yang rencananya akan digunakan dalam demonstrasi di Jakarta. RAP juga dituduh sebagai koordinator kurir bom molotov melalui akun Instagram-nya.
Penangkapan RAP bermula dari penemuan grup WhatsApp yang berisi video tutorial pembuatan bom molotov. RAP, yang dijuluki ‘Profesor R’, dijerat dengan Pasal 160 KUHP, UU ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.