Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Syahdan Husein, yang dikenal sebagai admin akun Instagram Gejayan Memanggil, sebagai tersangka. Penetapan status ini dilakukan setelah Syahdan diduga terlibat dalam tindakan perusakan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Jakarta.
Kombes Ade Ary Syam, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi kabar ini dalam sebuah jumpa pers yang diadakan di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9). “Tersangka ketiga SH. Itu adalah akun admin dari IG namanya @GM [Gejayan Memanggil],” jelas Kombes Ade Ary, merujuk pada inisial Syahdan Husein.
Lebih lanjut, Ade Ary membeberkan peran Syahdan Husein dalam insiden tersebut. Ia diduga melakukan kolaborasi aktif dengan admin akun Instagram lainnya. Kolaborasi ini bertujuan untuk menyebarkan ajakan untuk berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa, yang kemudian berujung pada dugaan provokasi perusakan. “Perannya juga melakukan collab akun IG untuk ajakan pengerusakan,” tambahnya.
Saat ini, Syahdan Husein masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dari Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses penyidikan mendalam ini dilakukan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus perusakan tersebut.
Terkait kasus yang menjeratnya, Syahdan Husein dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ringkasan
Polda Metro Jaya telah menetapkan Syahdan Husein, admin akun Instagram Gejayan Memanggil, sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi perusakan saat unjuk rasa di Jakarta. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
Syahdan Husein diduga berkolaborasi dengan admin akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan mengikuti unjuk rasa yang berujung pada provokasi perusakan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.