Direktur Lokataru Diduga Provokasi Pelajar Demo, Polisi Bertindak!

Photo of author

By AdminTekno

Polda Metro Jaya telah mengungkap dugaan kolaborasi antara Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dengan sejumlah akun Instagram untuk menyebarkan seruan ajakan berunjuk rasa yang menargetkan kalangan pelajar.

Delpedro Marhaen, yang diidentifikasi sebagai admin akun Instagram Lokataru Foundation (LF), disebut bekerja sama dengan akun-akun lain seperti Gejayan Memanggil dan Blok Politik Pelajar. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengunggah dan menyebarkan ajakan demonstrasi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam sebuah jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (2/9).

“DMR adalah admin akun IG. Nama akunnya adalah LF,” terang Kombes Pol Ade Ary Syam. Ia menambahkan, “Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk ‘aksi kita lawan bareng‘.”

Penelusuran lebih lanjut oleh Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, mengungkap detail keterlibatan Delpedro. Keterlibatan tersebut terdeteksi dari hasil pendalaman terhadap akun Instagram Blok Politik Pelajar (BPP).

Kompol Gilang menjelaskan, “Dari akun BPP itu kami melakukan penelitian kembali bahwa kami menemukan nomor yang digunakan adalah ataupun yang diposting merupakan nomor aduan daripada orang yang menjadi staf bagian daripada yayasan yang dipimpin oleh DMR.” Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa proses pendalaman dan penyidikan masih akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak fakta dan bukti.

Terkait kasus ini, Delpedro Marhaen telah dijerat dengan sejumlah pasal. Dakwaan tersebut meliputi Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak. Penetapan pasal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani dugaan penyebaran ajakan unjuk rasa yang berpotensi melibatkan anak-anak.

****

Pesan redaksi:

Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

Daftar Isi

Ringkasan

Polda Metro Jaya mengungkap dugaan keterlibatan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dalam penyebaran ajakan unjuk rasa yang menargetkan pelajar. Delpedro, yang diduga sebagai admin akun Instagram Lokataru Foundation (LF), dituduh berkolaborasi dengan akun seperti Gejayan Memanggil dan Blok Politik Pelajar untuk menyebarkan seruan demonstrasi.

Delpedro dijerat dengan pasal-pasal terkait penghasutan (Pasal 160 KUHP), UU ITE (Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3), dan UU Perlindungan Anak (Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87). Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta dan bukti lebih lanjut terkait kasus ini.

Leave a Comment