Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru, sebagai tersangka dalam kasus penghasutan terkait aksi unjuk rasa di Jakarta yang berujung pada kericuhan. Penetapan ini menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan insiden tersebut.
Dugaan kuat mengarah pada penyebaran hasutan melalui platform digital, khususnya akun Instagram Lokataru Foundation. Akun ini disinyalir berkolaborasi dengan sejumlah akun Instagram lain untuk menyebarluaskan seruan tersebut kepada publik.
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dalam jumpa pers pada Rabu (2/9), Delpedro Marhaen, yang diidentifikasi dengan inisial DMR, adalah admin dari akun-akun yang terafiliasi. “Di mana di dalam setiap posting yang dilakukan melalui akun miliknya, tersangka itu langsung di kolab,” ungkap Kombes Pol Wira Satya, menjelaskan modus operandi penyebaran konten provokatif tersebut.
Kompol Gilang Prasetya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, merinci isi unggahan yang menjadi bukti utama. Menurutnya, konten tersebut berisi ajakan persuasif yang meyakinkan para pelajar bahwa aksi unjuk rasa yang mereka lakukan adalah suatu tindakan yang benar. Kata-kata yang ditemukan dalam unggahan, seperti “melawan, jangan takut” dan “Kita lawan bareng-bareng,” secara jelas mengindikasikan adanya dorongan untuk berpartisipasi.
Lebih lanjut, Kompol Gilang menambahkan, Delpedro Marhaen diduga kuat memberikan jaminan keamanan kepada para pelajar yang terlibat. “Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-napa, bahwa yang dia lakukan adalah benar,” jelas Gilang, menyoroti upaya tersangka dalam menghilangkan kekhawatiran peserta aksi, terutama dari kalangan pelajar.
Atas dugaan perbuatannya, Delpedro Marhaen kini menghadapi jeratan hukum berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tidak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat dugaan keterlibatan dan pengaruh terhadap anak di bawah umur dalam aksi unjuk rasa tersebut.
****
Pesan Redaksi:
Aksi demonstrasi adalah bagian integral dari hak warga negara dalam berdemokrasi. Demi menjaga ketertiban dan kepentingan bersama, sangat dianjurkan agar setiap unjuk rasa dilaksanakan secara damai, menjauhkan diri dari tindakan penjarahan atau perusakan fasilitas publik.
Ringkasan
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka kasus penghasutan terkait aksi unjuk rasa di Jakarta. Penetapan ini berdasarkan pada dugaan penyebaran hasutan melalui akun Instagram Lokataru Foundation yang berkolaborasi dengan akun lain.
Unggahan di media sosial tersebut berisi ajakan yang meyakinkan pelajar untuk berunjuk rasa, bahkan memberikan jaminan keamanan. Delpedro Marhaen dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.