Menteri HAM, Natalius Pigai, menyerukan agar aparat penegak hukum bersikap tegas dalam membedakan antara pengunjuk rasa dan perusuh. Langkah ini dianggap krusial untuk menjamin keadilan dalam proses hukum yang akan mereka hadapi dan lalui.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk harus secara tegas dan jelas membedakan dan memisahkan para pengunjuk rasa dan perusuh, itu harus tegas,” ujar Pigai di kantornya pada Selasa (2/9). Ia menjelaskan bahwa hak demonstran untuk menyampaikan pendapat di muka umum seharusnya dilindungi. Namun, situasi berbeda berlaku bagi mereka yang bertindak sebagai perusuh yang melakukan tindakan melanggar hukum.
Pigai menegaskan bahwa perlakuan dan penegakan hukum harus dibedakan secara jelas. “Treatment atau penegakan hukum juga harus dibedakan bagi mereka yang demonstran atau pengunjuk rasa harus dibedakan dengan bagi mereka yang perusuh atau perbuatan melawan hukum, harus dibedakan,” tambahnya, menekankan perlunya pendekatan hukum yang sesuai dengan peran masing-masing individu dalam sebuah unjuk rasa.
Selain itu, Natalius Pigai juga menyoroti potensi penerapan mekanisme restorative justice bagi para perusuh yang terbukti hanya ikut-ikutan atau terprovokasi, bukan sebagai otak di balik kerusuhan. “Ini yang khususnya demonstran ya, yang ikut-ikutan, yang dia bukan intelektual director, dia bukan otak, dia bukan orang yang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan,” terang Pigai. Baginya, kelompok ini patut mendapatkan penanganan hukum yang lebih progresif, sekalipun tetap dikenakan sanksi yang adil. “Tapi mereka yang ikut-ikutan harus diberikan jalan hukum secara tetap diberikan hukuman tapi dengan cara yang lebih progresif,” lanjutnya.
Di sisi lain, Pigai juga mengingatkan aparat kepolisian untuk menghindari penanganan kerusuhan yang berlebihan. Ia menekankan pentingnya menjaga dan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam setiap tindakan. “Dalam proses penanganan unjuk rasa diharapkan mulai hari ini sampai pada masa yang akan datang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan instrumen secara berlebihan,” pungkasnya, menyerukan pendekatan yang proporsional dan tidak represif.
Pesan Redaksi:
Demonstrasi merupakan hak fundamental warga negara dalam negara demokratis. Untuk kepentingan bersama dan menjaga ketertiban umum, sangat disarankan agar setiap aksi unjuk rasa dilaksanakan secara damai, tanpa melibatkan tindakan penjarahan atau perusakan fasilitas publik.