Daftar Orang yang Ditangkap Selama Sepekan Gelombang Unjuk Rasa di Jakarta

Photo of author

By AdminTekno

Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan sebanyak 1.240 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta sepanjang sepekan terakhir. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons terhadap potensi anarkisme dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, ribuan orang tersebut ditahan menyusul serangkaian unjuk rasa yang berlangsung antara tanggal 25 hingga 31 Agustus. Rincian penangkapan menunjukkan intensitas dan skala kejadian di ibu kota.

25 Agustus 2025

Pada tanggal 25 Agustus, sebuah aksi unjuk rasa besar yang digelar di depan Gedung DPR RI dilaporkan berujung pada kericuhan. Pihak kepolisian kemudian mengamankan 337 orang dari lokasi tersebut. Dari jumlah ini, Ade Ary Syam menjelaskan bahwa tiga individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka didakwa atas kasus pengerusakan, termasuk perusakan mobil milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari salah satu kementerian.

28 Agustus 2025

Gelombang unjuk rasa kembali memanas pada Kamis, 28 Agustus. Ade Ary Syam melaporkan bahwa demonstrasi hari itu juga berakhir dengan tindakan anarkis, yang memicu penangkapan massal. Sebanyak 765 orang peserta aksi diamankan oleh petugas keamanan, menjadikan ini salah satu penangkapan terbesar dalam periode tersebut.

29 Agustus 2025

Sehari setelahnya, pada 29 Agustus, aksi anarkis kembali terjadi di berbagai wilayah DKI Jakarta. Menanggapi situasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 orang yang terlibat dalam insiden tersebut.

30-31 Agustus 2025

Kondisi keamanan ibu kota masih diwarnai aksi unjuk rasa yang berlanjut pada tanggal 30 dan 31 Agustus. Insiden kericuhan dan tindakan anarkis dilaporkan terjadi di beberapa lokasi di DKI Jakarta, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan 205 orang lainnya oleh Polda Metro Jaya.

Dari total 1.240 orang yang diamankan selama periode tersebut, puluhan di antaranya telah naik status menjadi tersangka. Kombes Pol Ade Ary Syam merinci bahwa terdapat 38 tersangka yang kini ditahan oleh penyidik. Mereka menghadapi tuduhan serius, mulai dari pengerusakan fasilitas umum, pengerusakan kantor-kantor kepolisian, hingga perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang mengabaikan perintah petugas dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

****

Pesan redaksi:
Demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sangat penting bagi setiap aksi unjuk rasa untuk dilakukan secara damai, tanpa melibatkan tindakan penjarahan, perusakan fasilitas publik, atau tindakan anarkis lainnya yang dapat merugikan banyak pihak.

Leave a Comment