Fraksi PAN Ajukan Penghentian Gaji-Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya

Photo of author

By AdminTekno

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI kembali menegaskan dedikasi penuhnya terhadap prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam lingkup lembaga legislatif. Sebagai manifestasi komitmen tersebut, Fraksi PAN mengambil langkah tegas menyikapi status non-aktif beberapa anggotanya. Fraksi ini secara resmi mengajukan permintaan penghentian seluruh hak melekat jabatan, mencakup gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Putri Zulkifli Hasan, selaku Ketua Fraksi PAN DPR RI, menjelaskan bahwa kebijakan ini secara spesifik diberlakukan bagi dua figur publik yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), yang saat ini memang menyandang status non-aktif.

Fraksi PAN telah meminta agar seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, dihentikan selama status tersebut berlaku,” tegas Putri Zulkifli Hasan. Ia menambahkan, “Langkah ini adalah wujud nyata dari tanggung jawab Fraksi PAN dalam menegakkan akuntabilitas dan memelihara kepercayaan publik terhadap institusi.”

Lebih jauh, Fraksi PAN menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bagian integral dari upaya krusial untuk menjaga marwah DPR RI. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan efektif dan sesuai aturan yang berlaku, selalu mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

Leave a Comment