Polda Metro Jaya telah menetapkan dua nama kunci, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan admin akun Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, sebagai tersangka penghasutan pasca-aksi unjuk rasa ricuh di Jakarta. Penangkapan Delpedro sendiri dilakukan pada Senin malam di kediamannya, menandai babak baru dalam penanganan kasus kericuhan tersebut.
Menurut keterangan Polda Metro Jaya, Delpedro Marhaen, yang juga diketahui sebagai admin akun Instagram Lokataru Foundation (LF), dituding berkolaborasi dengan sejumlah akun media sosial lainnya, termasuk Gejayan Memanggil dan Blok Politik Pelajar. Kolaborasi ini disebut-sebut bertujuan untuk menyebarkan ajakan unjuk rasa kepada kalangan pelajar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (2/9), menegaskan bahwa DMR adalah pengelola akun IG LF.
Lebih lanjut, Kanit 2 Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan bahwa unggahan yang menjadi bukti utama berisi narasi yang membenarkan aksi unjuk rasa pelajar. Kutipan seperti ‘melawan, jangan takut’ dan ‘Kita lawan bareng-bareng’ diduga menjadi pemicu. Tak hanya itu, Delpedro juga disinyalir berusaha meyakinkan para pelajar bahwa partisipasi mereka dalam aksi tersebut akan aman dan tindakan yang mereka lakukan adalah benar, sehingga ‘tidak akan kenapa-napa’. Atas dugaan perbuatannya ini, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Menanggapi penangkapan ini, Tim Advokasi Lokataru Foundation melontarkan kecaman keras. Fian Alaydrus, perwakilan Tim Advokasi Lokataru, dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9), menilai tindakan polisi sebagai bentuk pengkambinghitaman terhadap organisasi masyarakat sipil yang justru berfokus pada pengawasan kinerja pemerintahan sesuai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Fian juga secara tegas membantah tuduhan polisi bahwa Delpedro menghasut massa untuk aksi anarkis, menyebutnya ‘terlalu jahat’ dan menuduh institusi penegak hukum melakukan ‘playing victim’. Ia pun menyerukan agar institusi tersebut melakukan introspeksi diri.
Bersamaan dengan kasus Delpedro, Polda Metro Jaya juga menetapkan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, sebagai tersangka. Syahdan diduga terlibat dalam tindakan perusakan saat aksi unjuk rasa di Jakarta. Kombes Ade Ary Syam menjelaskan bahwa Syahdan juga berperan aktif dalam kolaborasi antar-akun Instagram untuk menyebarkan ajakan aksi, yang menurut kepolisian, berujung pada ‘pengerusakan’. Hingga kini, Syahdan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sama seperti Delpedro, Syahdan juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Dari sisi keluarga, penangkapan Syahdan Husein, yang dikenal sebagai humas atau admin Gejayan Memanggil, menuai dugaan kuat adanya praktik ‘kambing hitam’. Salah seorang anggota keluarga, saat dihubungi pada Selasa (2/9), mempertanyakan prosedur penangkapan paksa yang dilakukan, mengindikasikan bahwa proses tersebut mungkin tidak sesuai dengan aturan. Keluarga juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan transparan dari Polda Metro Jaya mengenai alasan penangkapan Syahdan. Mereka mengenal Syahdan bekerja di sektor otomotif di Bali dan sempat diusir dari indekosnya tanpa alasan yang jelas, sebuah detail yang menambah kompleksitas pada situasi penangkapannya.