Bareskrim Polri secara tegas menyatakan bahwa penyelidikan terhadap akun-akun media sosial yang terbukti memprovokasi dan menghasut aksi penjarahan selama demonstrasi akan terus berlanjut tanpa henti. Komitmen ini diperkuat oleh pernyataan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, yang memastikan bahwa patroli siber tetap aktif beroperasi untuk mendeteksi kemunculan akun-akun baru yang berpotensi menyebarkan konten serupa. “Penyelidikan dan pengusutan terhadap akun-akun ini masih terus kami dalami dan berlanjut,” ujar Himawan dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/9).
Dalam upaya mendalami kasus ini, Bareskrim Polri tidak hanya fokus pada akun yang telah teridentifikasi, tetapi juga berkoordinasi erat dengan polda-polda di berbagai wilayah, termasuk Polda Metro. Langkah ini bertujuan untuk mengaitkan rangkaian kejadian dan menganalisis potensi keterkaitan antarinsiden atau individu. Brigjen Himawan lebih lanjut menjelaskan bahwa patroli siber akan terus diintensifkan guna memantau akun-akun media sosial lain yang masih aktif menyebarkan provokasi. Pengawasan ketat juga diarahkan pada akun-akun yang mungkin memiliki hubungan dengan para tersangka yang telah ditangkap, namun belum mendapatkan tindakan hukum.
Sebelumnya, sebagai bagian dari operasi yang lebih luas, Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus provokasi demonstrasi melalui media sosial. Para pelaku ini memiliki peran beragam, mulai dari menyebarkan ajakan untuk berdemo, melakukan manipulasi konten informasi, hingga secara terang-terangan menciptakan konten provokatif yang menghasut masyarakat untuk menjarah rumah anggota DPR dan fasilitas gedung Polri. Penangkapan para tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda-beda, dengan enam di antaranya kini ditahan, sementara satu tersangka lainnya diwajibkan untuk lapor diri. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi ketentuan dalam UU ITE terkait manipulasi data dan ujaran kebencian, serta pasal penghasutan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.