RUU Perampasan Aset Mandek di DPR: Ini Alasannya!

Photo of author

By AdminTekno

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik menyusul demonstrasi yang sempat berujung ricuh di DPR dan berbagai daerah. RUU penting ini diketahui memang telah terhambat pembahasannya di DPR sejak tahun 2015, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelanjutan nasibnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, memberikan penjelasan mengenai alasan mandeknya RUU Perampasan Aset dari periode sebelumnya. Menurutnya, terdapat beberapa pasal dalam draf rancangan yang diusulkan pemerintah yang dinilai bertabrakan dengan aturan perundang-undangan lain yang sudah berlaku.

“Menurut Ketua Baleg, draf RUU Perampasan Aset itu belum pas karena bertabrakan dengan undang-undang yang ada,” ungkap Sturman Panjaitan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9). Ia menambahkan, “Drafnya memang konon kabarnya belum pas, bertabrakan, jadi kalau kita diskusikan nanti ceritanya akan panjang.” Penegasan ini mengindikasikan adanya kompleksitas yang perlu diselesaikan sebelum pembahasan lebih lanjut.

Oleh karena itu, Sturman menekankan bahwa jika RUU Perampasan Aset akan kembali dibahas, baik pemerintah maupun DPR harus memastikan bahwa seluruh isi dalam rancangan aturan tersebut tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan regulasi lain yang sudah ada. “Yang terpenting adalah jangan sampai bertentangan, bertabrakan dengan UU yang sudah ada, itu saja. Konsep yang lama itu, kami juga belum mendapatkan detailnya di Badan Legislasi,” jelasnya.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah potensi perampasan aset sebelum adanya status tersangka yang jelas. “Misalnya belum tersangka, baru dimintai keterangan, disangkakan, langsung asetnya dirampas,” tutur politisi PDIP itu, menyoroti kekhawatiran akan pelanggaran hak hukum jika draf tidak dirumuskan dengan cermat.

Alasan serupa inilah yang juga mendasari keputusan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah di periode ini. Pemerintah dan DPR memiliki tujuan ambisius untuk memastikan bahwa RUU ini nantinya dapat menjerat tidak hanya pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga pelaku pidana umum, demi mewujudkan efek jera yang lebih luas. Meski demikian, RUU Perampasan Aset saat ini masih harus mengantre di belakang pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Polri.

Daftar Isi

Ringkasan

RUU Perampasan Aset mandek di DPR sejak 2015 karena terdapat pasal-pasal yang dianggap bertabrakan dengan undang-undang lain yang sudah berlaku. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih dengan regulasi lain.

Salah satu poin krusial adalah kekhawatiran perampasan aset sebelum status tersangka ditetapkan. RUU Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Prolegnas jangka menengah, dengan tujuan menjerat pelaku tindak pidana korupsi dan pidana umum, namun masih mengantre setelah RUU KUHAP dan RUU Polri.

Leave a Comment