Sanksi Etik Bripka Rohmad, si Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan

Photo of author

By AdminTekno

Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad, resmi dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Sanksi ini berkaitan erat dengan kasus tragis kematian pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas mobil taktis (rantis) Brimob yang dikemudikannya.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di TNCC Polri pada Kamis (4/9), Kombes Heri Setiawan, selaku Ketua Majelis Sidang, menyatakan bahwa perilaku pelanggar “dinyatakan sebagai perbuatan tercela.” Selain demosi, Bripka Rohmad juga diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan majelis sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sebelum putusan demosi, Bripka Rohmad telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri. Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun ini disesuaikan dengan masa dinasnya di institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Bripka Rohmad Minta Tetap Mengabdi di Polri

Menyusul pembacaan hasil sidang etik tersebut, Bripka Rohmad menyampaikan permohonan yang menyentuh untuk tetap diberi kesempatan mengabdi sebagai anggota Polri. “Kami, memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas-tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun,” ungkapnya dalam sidang KKEP. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki penghasilan lain selain gaji dari tugas Polri, menjadikannya satu-satunya tumpuan ekonomi keluarga.

Lebih lanjut, Bripka Rohmad juga mengungkapkan bahwa ia memiliki seorang istri dan dua orang anak. Anak pertamanya sedang menempuh pendidikan tinggi, sementara anak keduanya menyandang keterbelakangan mental. Kondisi ini membuat keberlanjutan tugasnya di Polri sangat krusial demi menafkahi dan menyayangi keluarganya. Selama 28 tahun masa dinasnya, Bripka Rohmad mengaku belum pernah sekalipun menjalani sidang etik. Ia juga menegaskan bahwa peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan sama sekali tidak disengaja. “Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani dan melayani masyarakat yang mulia. Tidak ada niat sedikit pun, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” tuturnya penuh penyesalan.

Minta Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan

Usai mendengarkan putusan majelis sidang KKEP, Bripka Rohmad dengan tulus menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan. “Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan, dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” ucap Rohmad, menyoroti insiden yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

Pertimbangan Bripka Rohmad Disanksi Demosi 7 Tahun

Sanksi demosi tujuh tahun yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmad bukan tanpa pertimbangan matang. Menurut Choirul Anam, Komisioner Kompolnas, salah satu faktor utama yang menjadi bahan pertimbangan adalah adanya “blind spot” atau titik buta pada mobil rantis yang dikemudikan Rohmad. “Sopir ini diputus demosi karena salah satu yang paling penting adalah blind spot itu,” jelas Anam di TNCC Polri.

Berdasarkan analisis video kejadian, Anam menambahkan, terdapat jarak antara mobil rantis dengan Affan sebelum Affan tertabrak dan terlindas. Hal ini mengindikasikan bahwa Affan kemungkinan terjatuh terlebih dahulu, dan Bripka Rohmad tidak dapat melihat posisi Affan karena adanya titik buta tersebut. Anam menjelaskan, “Kalau dia bisa melihat terus bablas terus ya memang kesalahannya fatal. Tapi kalau tidak bisa melihat ya memang ada problem lah di situ.” Selain itu, kecepatan mobil rantis saat insiden diperkirakan antara 30 hingga 50 kilometer per jam, berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa oleh Bid Propam Polri. Senada dengan Anam, Komisioner Kompolnas Ida Oetari turut menyoroti bahwa selain masalah blind spot, kaca spion kendaraan rantis tersebut juga dalam kondisi rusak, semakin membatasi pandangan Rohmad saat kejadian.

Leave a Comment