Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Punya Harta Rp 600 M

Photo of author

By AdminTekno

Kabar mengejutkan datang dari ranah hukum, di mana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Nadiem diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode anggaran 2019-2022, sebuah skandal yang kini menjadi sorotan publik.

Penetapan status tersangka ini secara otomatis membuka kembali perbincangan mengenai harta kekayaan Nadiem Makarim. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem tercatat memiliki total kekayaan bersih mencapai lebih dari Rp 600 miliar. Kekayaan fantastis ini dilaporkannya pada 22 Februari 2025 sebagai laporan khusus yang menandai akhir masa jabatannya sebagai Mendikbudristek.

Rincian aset yang dimiliki Nadiem Makarim menunjukkan portofolio yang beragam dan substansial:

  • Tanah dan Bangunan: Sebanyak 7 bidang aset yang terdiri dari tanah dan bangunan, tersebar di wilayah Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan, dengan nilai total Rp 57.793.854.385.
  • Alat Transportasi: Dua unit mobil mewah, yakni Toyota Alphard dan Toyota Innova Zenix, senilai total Rp 2.247.400.000.
  • Harta Bergerak Lainnya: Aset bergerak lainnya senilai Rp 752.313.000.
  • Surat Berharga: Investasi dalam bentuk surat berharga yang mencapai angka luar biasa, yakni Rp 926.095.804.402.
  • Kas dan Setara Kas: Uang tunai dan aset setara kas yang mudah dicairkan sebesar Rp 77.083.385.547.
  • Harta Lainnya: Aset lain-lain senilai Rp 2.900.000.000.

Dengan demikian, sub-total harta Nadiem Makarim tercatat sebesar Rp 1.066.872.757.334. Namun, Nadiem juga memiliki utang sejumlah Rp 466.231.300.679, sehingga kekayaan bersihnya setelah dikurangi kewajiban adalah Rp 600.641.456.655.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang menjerat Nadiem tidak hanya melibatkan dirinya. Kejaksaan Agung juga menetapkan empat individu lainnya sebagai tersangka, menunjukkan skala kasus yang lebih luas. Mereka adalah:

  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021.
  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021.
  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim.
  • Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek.

Kasus ini berpusat pada program Digitalisasi Pendidikan yang digagas Kemendikbudristek, dengan tujuan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ambisius ini mencapai Rp 9,3 triliun.

Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan laptop memilih sistem operasi Chrome atau Chromebook. Menurut hasil investigasi Kejaksaan Agung, pemilihan Chromebook menjadi problematis karena laptop ini optimal hanya jika tersedia koneksi internet yang stabil. Ironisnya, mayoritas sekolah di daerah 3T yang menjadi target utama program justru memiliki keterbatasan akses internet, sehingga penggunaan laptop tersebut menjadi tidak efektif dan tidak optimal.

Selain itu, dugaan lain mencuat terkait adanya ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,98 triliun.

Atas dugaan perbuatannya, Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang serius menanti mereka jika terbukti bersalah.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Nadiem Makarim dengan tegas membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan keyakinan bahwa Tuhan akan melindunginya. Nadiem juga menegaskan bahwa dirinya selalu berpegang teguh pada prinsip integritas dan kejujuran sepanjang hidupnya, membantah segala keterlibatan dalam praktik korupsi.

Leave a Comment