
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan tegas kepada para menteri baru dan wakil menteri yang belum lama ini dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka diharapkan untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN merupakan mandat bagi setiap penyelenggara negara. Proses pelaporan ini tidak hanya berlaku secara periodik setiap tahun, namun juga diwajibkan pada momen-momen krusial seperti saat pengangkatan pertama ke sebuah jabatan atau ketika masa jabatan tersebut berakhir. Hal ini bertujuan memastikan pemantauan harta kekayaan secara berkelanjutan.
Dalam keterangannya pada Senin (8/9), Budi menjelaskan lebih lanjut rincian kewajiban tersebut. “Setiap penyelenggara negara tidak hanya wajib melaporkan LHKPN secara periodik, yakni sebelum tanggal 31 Maret tahun berikutnya, tetapi juga harus melaporkannya pada saat pengangkatan pertama, saat berakhirnya jabatan atau pensiun, bahkan saat pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun,” ujar Budi, menekankan pentingnya kepatuhan di setiap tahapan karier seorang pejabat.
Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, Budi menambahkan detail penting terkait batas waktu pelaporan. Para penyelenggara negara yang baru dilantik memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN mereka paling lambat dua bulan setelah pengangkatan resmi. Aturan ini memberikan kerangka waktu yang jelas bagi para pejabat untuk memenuhi tanggung jawab transparansi mereka.
“LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” Budi menjelaskan, menggarisbawahi urgensi dan ketepatan waktu dalam proses pelaporan harta kekayaan.
Setelah LHKPN disampaikan, Budi memaparkan tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi oleh KPK. Jika seluruh data dinyatakan lengkap dan valid, laporan harta kekayaan tersebut akan dipublikasikan secara transparan melalui laman resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan keterbukaan dan memudahkan pengawasan publik terhadap harta kekayaan pejabat.
Untuk memudahkan penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban ini, Budi menegaskan bahwa KPK siap memberikan bantuan. “KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut,” ungkapnya, menunjukkan komitmen KPK untuk mendukung proses ini agar berjalan lancar dan akurat.
Imbauan KPK ini muncul menyusul gelombang perubahan dalam struktur pemerintahan. Sebelumnya, pada Senin (8/9), Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih untuk kali kedua. Perlu dicatat, reshuffle pertama kabinet ini dilakukan pada 19 Februari 2025.
Dalam reshuffle kabinet kali ini, Presiden Prabowo melakukan penggantian posisi penting, termasuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Menteri Koperasi, serta Menteri Pemuda dan Olahraga. Langkah ini menandai upaya penyesuaian strategi dan komposisi tim kerja pemerintah.
Tidak hanya penggantian, Kabinet Merah Putih juga menyambut satu posisi menteri baru, yaitu Menteri Haji dan Umrah. Jabatan ini menunjukkan prioritas pemerintah terhadap pelayanan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.
Prosesi pelantikan para pejabat baru ini berlangsung khidmat di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin sore. Seluruh menteri dan wakil menteri yang ditunjuk hadir untuk mengucapkan sumpah jabatan.
Berikut adalah daftar lengkap menteri baru dan wakil menteri yang telah resmi dilantik dalam Kabinet Merah Putih:
- Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa 
- Menteri P2MI/Kepala BP2MI: Mukhtarudin 
- Menteri Koperasi: Ferry Juliantono 
- Menteri Haji dan Umrah: Mochamad Irfan Yusuf 
- Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar Simanjuntak 
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri dan wakil menteri baru untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan ini adalah kewajiban bagi penyelenggara negara, baik secara periodik maupun saat pengangkatan atau pemberhentian jabatan, sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan setelah pengangkatan, dan setelah diverifikasi, datanya akan dipublikasikan di laman resmi KPK. KPK juga siap memberikan bantuan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN, sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.