Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag!

Photo of author

By AdminTekno

Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, pada Jumat (12/9). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait perannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Nizar Ali fokus pada proses penerbitan kebijakan terkait pembagian kuota haji tambahan. “Saksi didalami mengenai proses-proses penerbitan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” jelas Budi kepada wartawan pada Minggu (14/9).

Usai menjalani pemeriksaan, Nizar Ali menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan kepadanya berkisar seputar mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) di lingkungan Kemenag. “Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (12/9) lalu.

Nizar Ali menjelaskan bahwa sebagai Sekjen, perannya adalah sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang Perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa urusan teknis haji bukanlah kewenangannya. “Soal pengaturan kuota haji, soal itu enggak tahu, karena Sekjen bukan leading sector-nya haji, haji ada Direktorat Jenderal Haji,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nizar Ali memaparkan tahapan penerbitan SK di Kemenag. Prosesnya dimulai dari unit eselon I yang mengusulkan rancangan keputusan. Dalam konteks kuota haji, unit yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). “Ya kan ada pemrakarsa, dari pemrakarsa kemudian ke sekjen, sekjen ke biro hukum, biro hukum terus dibahas dengan satu baru proses paraf-paraf,” papar Nizar. Ia menambahkan, “Ada lima orang.”

Penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari pertemuan antara Presiden Jokowi dan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023, yang menghasilkan penambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia. KPK menduga, informasi ini kemudian direspon oleh asosiasi travel haji yang menghubungi Kemenag untuk membahas pembagian kuota tersebut.

Diduga kuat, asosiasi travel haji tersebut berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. KPK mencurigai adanya kesepakatan dalam rapat yang membagi rata kuota haji tambahan, 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler.

Kesepakatan ini diduga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK saat ini masih mendalami keterkaitan SK tersebut dengan rapat yang telah digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya setoran dari pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran bervariasi antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung pada ukuran travel haji tersebut.

Uang tersebut diduga disetorkan melalui asosiasi haji, yang kemudian diteruskan ke oknum di Kemenag. KPK menyebutkan bahwa aliran dana tersebut diterima oleh pejabat hingga pimpinan tertinggi di Kemenag.

Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian ini disebabkan oleh perubahan kuota haji reguler menjadi khusus, yang mengakibatkan dana haji yang seharusnya diperoleh negara dari jemaah haji reguler justru mengalir ke pihak travel swasta.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; tiga kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; dan rumah di Depok yang diduga sebagai kediaman Gus Alex.

Terbaru, KPK telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah tersebut dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.

Menanggapi upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Daftar Isi

Ringkasan

KPK sedang mendalami dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024 dan telah memeriksa mantan Sekjen Kemenag, Nizar Ali. Pemeriksaan ini berfokus pada proses penerbitan kebijakan terkait pembagian kuota haji tambahan, khususnya mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) di lingkungan Kemenag.

Korupsi ini bermula dari penambahan kuota haji untuk Indonesia dan diduga melibatkan kesepakatan antara asosiasi travel haji dengan Kemenag untuk membagi kuota khusus lebih besar dari ketentuan. KPK menemukan indikasi setoran dari pihak travel ke oknum Kemenag, dengan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat perubahan kuota haji reguler menjadi khusus.

Leave a Comment