jpnn.com, BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sudah bebas dari penjara.
Yana Mulyana mendapatkan pembebasan bersyarat setelah ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung atas kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Bebasnya Yana Mulyana terpantau dalam unggahan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung Didi Ruswandi di Instagram.
Dalam unggahan video bertajuk ‘reuni mantan camat’ itu, Didi tampak sedang berfoto bersama beberapa orang, termasuk Yana Mulyana.
Terbukti Korupsi, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
“Saya sebagai ‘Mantan Camat Wetland’ dan Mantan Camat Kanhay’ hadir juga dong…,” tulis Didi Ruswandi seraya menyertakan emotikon tertawa dalam ungghannya sebagaimana dilihat JPNN, Minggu (14/9/2025).
Kebebasan Yana Mulyana itu pun dibenarkan Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat Kusnali.
Kusnali mengonfirmasi Yana mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 13 Juni 2025.
“Iya sudah bebas PB (pembebasan bersyarat) dua bulan yang lalu,” kata Kusnali saat dikonfirmasi JPNN.com.
KPK Jebloskan 3 Penyuap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin
Humas Lapas Sukamiskin Bandung Yaman Nuryaman pun mengatakan hal yang sama.
“Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, dimana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung per tanggal 13 Juni 2025,” kata Yaman.
Untuk diketahui, Yana Mulyana terseret kasus korupsi proyek Bandung Smart City pada 14 April 2023.
Usut Kasus Yana Mulyana, KPK Menggeledah Kantor PDAM Tirtawening Kota Bandung
Yana saat itu kena OTT KPK bersama dua anak buahnya, Dadang Darmawan (mantan Kadishub Kota Bandung) dan Khairur Rijal, serta tiga orang dari unsur swasta.
Setelah dihadapkan di persidangan, Yana Mulyana kemudian divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yana bersama Dadang dan Rijal dinyatakan bersalah menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar dari proyek Dishub Kota Bandung.
Kejinya Mantan Polisi Membunuh Mbak PA, Korban Dibakar
Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar.
Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.
Selain pidana badan, ketiganya pada saat itu divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut.
Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD. Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta.
Kepada Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.
Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara. (mcr27/jpnn)