Menteri HAM, Natalius Pigai, mengemukakan sebuah gagasan progresif: mengalokasikan area khusus di halaman Gedung DPR RI sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Proposal ini mencerminkan keyakinan Pigai bahwa negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk menyediakan ruang yang memadai bagi kebebasan berpendapat publik.
Menegaskan pandangannya, Pigai berargumen bahwa eksistensi negara sejatinya ditopang oleh rakyat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya membuka lebar pintu demokrasi. “Jadi gini, rakyat itu harus disediakan ruang. Karena bagaimanapun juga negara ini ada karena rakyat. Rakyat menopang negara. Karena itu ruang demokrasi harus dibuka,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9). Ia menambahkan bahwa sudah menjadi hak dan kewajiban negara untuk menyediakan ruang demokrasi bagi rakyat.
Pigai lebih lanjut menyoroti bahwa kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin secara universal. Ia menguraikan bahwa hak-hak ini meliputi “rights to assembly, ruang untuk berkumpul, rights to expression, ruang untuk ekspresi, ruang untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan.” Hal ini menunjukkan bahwa penyediaan ruang bagi ekspresi publik merupakan standar global.
Meski gagasan ini telah menjadi perbincangan publik, Pigai mengklarifikasi bahwa usulan tersebut belum diajukan secara resmi kepada DPR. Kelanjutan dari inisiatif ini bergantung pada respons dari lembaga legislatif, khususnya jika Komisi XIII DPR RI menunjukkan minat untuk menindaklanjutinya. “Tergantung DPR yang minta. Kalau Komisi XIII memanggil, meminta, ya bagus,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Belum (diajukan resmi). Namanya juga usulan. Ini usulan ya. Ini baru usulan, belum,” sembari menegaskan bahwa pada tahap ini, idenya masih berupa proposal awal yang menunggu tanggapan dan proses formal lebih lanjut dari pihak parlemen.
Ringkasan
Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan penyediaan area khusus di halaman Gedung DPR RI sebagai wadah demonstrasi. Menurutnya, negara berkewajiban menyediakan ruang bagi kebebasan berpendapat rakyat, karena eksistensi negara ditopang oleh rakyat itu sendiri. Ruang demokrasi, termasuk hak berkumpul dan berekspresi, harus dibuka lebar.
Pigai menekankan hak warga negara menyampaikan pendapat adalah hak universal. Meskipun demikian, usulan ini belum diajukan secara resmi ke DPR. Kelanjutan inisiatif ini bergantung pada respons dan tindak lanjut dari DPR, khususnya Komisi XIII.