Demo Ricuh: 16 Perusak Halte & Kafe dengan Molotov Ditangkap!

Photo of author

By AdminTekno

Aksi demo ricuh yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu berujung pada penetapan 16 orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindakan perusakan fasilitas umum yang mengakibatkan kerugian signifikan, sebuah langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, secara gamblang membeberkan modus operandi para pelaku. Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya pada Senin (15/9), ia menegaskan bahwa aksi perusakan ini dilakukan dengan memanfaatkan bom molotov. “Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran, seperti halte dan kafe Arborea, seluruhnya dibakar menggunakan media bom molotov,” jelas Kombes Wira, menguraikan dampak serius dari tindakan anarkis tersebut.

Guna mendukung proses penyidikan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Kombes Wira merinci, “Kami menemukan barang bukti berupa botol dan sumbu yang digunakan sebagai media untuk pembakaran.” Tidak hanya itu, tim penyidik juga mengamankan bukti lain yang tak kalah penting, meliputi petasan serta rekaman CCTV, yang diharapkan dapat memperkuat konstruksi kasus perusakan ini.

Identitas para pelaku sebagian besar telah diungkap. Mereka berinisial AS, MA, MHF, HH, ARP, SPU, DH, III, EJ, MTE, SW, JP, termasuk seorang anak yang masih berada di bawah umur. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam tahap pengembangan, sehingga inisial mereka belum dapat dipublikasikan. Atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian dan keresahan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana serius, yakni Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Daftar Isi

Ringkasan

Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demo ricuh di Jakarta yang menyebabkan perusakan fasilitas umum. Para pelaku menggunakan bom molotov untuk membakar halte dan Kafe Arborea, mengakibatkan kerusakan signifikan.

Polisi menyita barang bukti berupa botol, sumbu, petasan, dan rekaman CCTV. Para tersangka dijerat dengan Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP atas tindakan perusakan dan penggunaan bom molotov. Identitas sebagian pelaku telah diungkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengembangan.

Leave a Comment