Komisi III DPR RI telah mencapai keputusan penting dengan menyetujui sembilan nama calon Hakim Agung dan satu nama calon Hakim Ad Hoc. Persetujuan krusial ini diambil dalam rapat pleno pemilihan dan penetapan yang berlangsung di Komisi III DPR RI pada hari Selasa, 16 September, untuk mengisi posisi di Mahkamah Agung pada Tahun 2025.
Persetujuan tersebut mencakup sembilan calon Hakim Agung dari berbagai kamar, serta satu calon Hakim Ad Hoc. Mereka adalah sebagai berikut:
Hakim Agung
- Suradi (Kamar Pidana)
- Ennid Hasanuddin (Kamar Perdata)
- Heru Pramono (Kamar Perdata)
- Lailatul Arofah (Kamar Agama)
- Muhayah (Kamar Agama)
- Hari Sugiharto (Kamar Tata Usaha Negara)
- Budi Nugroho (Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak)
- Diana Malemita Ginting (Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak)
- Agustinus Purnomo Hadi (Kamar Militer)
Hakim Ad Hoc
- Moh. Puguh Haryogi (Ad Hoc HAM)
Proses persetujuan berlangsung dengan suasana yang kondusif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka sesi dengan pertanyaan penentu, “Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” Pertanyaan ini disambut serentak dengan jawaban “Disetujui” dari seluruh anggota komisi, menandakan bulatnya dukungan. Momen persetujuan ini kemudian diwarnai oleh pernyataan Habiburokhman, “Ini tepuk tangan dulu dong, ini kita kerja seminggu,” yang sontak disambut dengan tepuk tangan meriah, menggarisbawahi upaya keras yang telah dilakukan.
Setelah mendapatkan restu dari Komisi III DPR RI, kesepuluh nama calon hakim tersebut akan segera diajukan ke Rapat Paripurna terdekat. Langkah ini menjadi finalisasi untuk pengesahan resmi mereka sebagai pejabat yudikatif di Mahkamah Agung.