Menko Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Imipas, Yusril Ihza Mahendra, secara gamblang mengungkapkan tujuan utama pembentukan tim reformasi kepolisian oleh Presiden Prabowo Subianto. Tim ini disebut akan melakukan upaya mendalam yang berujung pada revisi Undang-Undang (UU) Polri.
“Iya, arahnya akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Polri,” tegas Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Selasa (16/9), memberikan konfirmasi langsung mengenai arah kebijakan strategis ini.
Lebih lanjut, Yusril memaparkan bahwa Presiden Prabowo telah merampungkan persiapan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum pembentukan tim tersebut. Ia juga menambahkan bahwa para pejabat yang akan mengemban amanah dalam tim reformasi kepolisian ini direncanakan akan segera dilantik. “Kalau itu memang sudah disiapkan Keppres-nya,” ujar Yusril, mengindikasikan bahwa proses administratif telah tuntas. Pelantikan anggota tim juga diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat. “Mungkin akan segera dilantik ya, sehari-dua hari ini,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Yusril belum dapat memastikan tenggat waktu yang diberikan kepada tim untuk merampungkan tugasnya. “Dan kita lihatlah dalam Keppres-nya nanti berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden itu,” terang Yusril, mengisyaratkan detail tersebut akan termuat jelas dalam Keppres.
Wacana pembentukan tim reformasi kepolisian ini sejatinya telah mencuat ke publik setelah pertemuan penting antara Presiden Prabowo dengan sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa. Pertemuan bersejarah tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/9).
Nama-nama besar yang turut hadir dalam pertemuan itu meliputi Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Romo Magnis Suseno, dan Lukman Hakim Saifuddin, menunjukkan bobot dan urgensi dari pembahasan yang dilakukan.
Pasca-diskusi tertutup yang berlangsung intensif selama tiga jam, Pendeta Gomar Gultom, selaku Ketua Majelis Pertimbangan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), membenarkan rencana pembentukan tim reformasi kepolisian ini. Beliau menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan segera membentuk tim atau komisi yang secara khusus menangani reformasi di tubuh kepolisian. “Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” tutur Gomar dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/9). Ia menambahkan, inisiatif ini juga merupakan respons terhadap “tuntutan dari masyarakat yang cukup banyak” yang mendambakan perbaikan institusi kepolisian.
Ringkasan
Menko Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membentuk tim reformasi kepolisian yang bertujuan untuk merevisi Undang-Undang Polri. Keppres terkait pembentukan tim ini telah disiapkan dan pelantikan anggota tim direncanakan akan segera dilaksanakan.
Pembentukan tim reformasi kepolisian ini muncul setelah pertemuan antara Presiden Prabowo dengan tokoh lintas agama dari Gerakan Nurani Bangsa. Pendeta Gomar Gultom dari PGI membenarkan rencana ini sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat untuk perbaikan institusi kepolisian.