Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus yang menggemparkan, melibatkan penculikan dan berujung kematian Mohamad Ilham Pradipta (37), seorang pegawai bank. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penculikan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bukan pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada niat awal para pelaku. “Terkait masalah (tidak) dikenakan Pasal 340 KUHP, karena kita melihat dari niatnya sejak awal. Kalau Pasal 340, betul-betul niatnya membunuh dengan merencanakan,” terang Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9).
Ia menegaskan bahwa dalam kasus Mohamad Ilham Pradipta, motif utama pelaku adalah penculikan. “Niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun, akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjutnya, menjelaskan bahwa niat awal bukan untuk menghabisi nyawa korban, melainkan untuk tujuan lain yang kemudian berujung tragis. Oleh karena itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 328 Ayat 3 KUHP, yang secara spesifik mengatur tentang penculikan yang mengakibatkan kematian.
Investigasi mengungkap bahwa ke-15 pelaku berkolaborasi dalam melancarkan aksi ini. Tujuan utama mereka adalah mengambil uang dari rekening dormant, yang mana aksesnya membutuhkan keterlibatan kepala cabang bank. Inilah alasan mengapa Ilham Pradipta, yang diketahui menjabat sebagai kepala cabang bank, menjadi target utama mereka. Bahkan, kasus ini juga menyeret keterlibatan dua anggota TNI AD, yakni Kopda FH dan Serka N, menambah kompleksitas perkara.
Penculikan Ilham sendiri bermula dari upaya paksa agar ia bekerja sama dalam pemindahan dana dari rekening tersebut. Namun, skenario jahat para pelaku berujung pada akhir yang memilukan. Jasad Mohamad Ilham Pradipta kemudian ditemukan di sebuah lapangan kosong di wilayah Serangbaru, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 21 Agustus 2025, menandai tragisnya akhir kisah ini dan menjadi titik terang dimulainya proses hukum terhadap para tersangka.