Pasokan BBM Pertamina ke SPBU Swasta: Ancaman Ketidakadilan?

Photo of author

By AdminTekno

Wacana pembelian pasokan bahan bakar minyak (BBM) oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta dari PT Pertamina (Persero) telah menjadi perhatian serius di sektor energi. Kebijakan ini, yang awalnya digadang-gadang sebagai solusi, justru dikhawatirkan dapat memicu persoalan baru ketimbang menuntaskan isu pasokan BBM di lapangan, demikian pandangan praktisi migas, Hadi Ismoyo.

Hadi Ismoyo secara tegas menyatakan bahwa model distribusi BBM satu pintu yang mengandalkan Pertamina ini berpotensi besar menciptakan ketidakadilan bisnis (business fairness) serta membahayakan keberlangsungan operasional SPBU swasta. Integrasi yang terlalu dalam ini, menurutnya, bisa menempatkan SPBU swasta dalam posisi yang rentan.

‘Saya sulit membayangkan seolah-olah SPBU swasta akan menjadi ‘agen’ dari Pertamina,’ ujar Hadi kepada KONTAN, Rabu (17/9/2025). ‘Langkah ini bukan hanya gagal menyelesaikan masalah, melainkan justru berpotensi memicu polemik berkepanjangan, bahkan hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja.’

Pertamina Menegaskan Komitmen Mengikuti Arahan Pemerintah Terkait Pasokan BBM ke SPBU Swasta

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah menegaskan bahwa mekanisme distribusi BBM bagi SPBU swasta akan tetap tunduk pada kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk tahun ini, alokasi kuota BBM yang diberikan kepada SPBU swasta bahkan meningkat signifikan, mencapai 110% dibandingkan realisasi pada tahun 2024.

Bahlil memberikan ilustrasi konkret mengenai mekanisme ini. ‘Semua perusahaan swasta yang mengelola pompa bensin akan menerima kuota. Kuota tersebut adalah 110% dari tahun lalu. Sebagai contoh, jika perusahaan A menerima 1 juta kiloliter pada tahun 2024, maka di tahun 2025 mereka akan mendapatkan 1 juta plus 10%, yaitu 1.100.000 kiloliter. Ini membuktikan bahwa setiap SPBU swasta mendapatkan alokasi,’ jelas Bahlil di Kementerian ESDM, Rabu (17/9).

Merespons Potensi Dampak PHK Akibat Kelangkaan Stok, Kementerian ESDM Beri Klarifikasi

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa SPBU swasta memiliki opsi untuk memperoleh pasokan tambahan BBM dari Pertamina melalui subholding Pertamina Patra Niaga, dan yang terpenting, tanpa adanya biaya baru yang dibebankan. ‘Hal ini sudah diputuskan dalam rapat bersama Menteri, bahwa tidak boleh ada penambahan biaya apa pun,’ tegas Laode, menyoroti komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan harga.

Laode juga menepis tudingan mengenai potensi monopoli oleh Pertamina. Menurutnya, pemberian tambahan kuota impor sebesar 10% kepada SPBU swasta justru menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi kompetisi dan keberagaman. ‘Jika ada monopoli, mustahil kami akan memberikan alokasi 110%,’ ujarnya.

Meskipun demikian, Laode mengakui bahwa SPBU swasta masih dalam tahap melakukan kajian internal yang mendalam sebelum mereka mengambil keputusan final untuk secara resmi mengambil pasokan BBM dari Pertamina.

Upaya Sinkronisasi Standar untuk Mengatasi Kendala Pasokan BBM dan Potensi PHK

Dalam upaya memastikan kelancaran proses dan sinkronisasi standar, Kementerian ESDM saat ini tengah merampungkan penyusunan surat resmi yang memuat spesifikasi BBM yang dimiliki SPBU swasta. Surat ini nantinya akan diserahkan kepada Pertamina Patra Niaga untuk memuluskan integrasi dan memastikan kesesuaian standar produk.

‘Saya akan berkoordinasi langsung dengan Pertamina Patra Niaga agar segala kendala yang masih ada dapat segera diselesaikan,’ pungkas Laode, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal implementasi kebijakan ini demi menjaga stabilitas pasokan BBM nasional.

Daftar Isi

Ringkasan

Wacana SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina memunculkan kekhawatiran akan ketidakadilan bisnis dan kelangsungan operasional SPBU swasta. Praktisi migas Hadi Ismoyo berpendapat model distribusi BBM satu pintu berpotensi menempatkan SPBU swasta dalam posisi rentan dan memicu polemik berkepanjangan, bahkan ancaman PHK.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kuota BBM untuk SPBU swasta tetap ada dan bahkan meningkat 110% dibandingkan tahun sebelumnya. Dirjen Migas Laode Sulaeman menambahkan SPBU swasta dapat memperoleh pasokan tambahan dari Pertamina Patra Niaga tanpa biaya tambahan, dan menepis tudingan monopoli dengan memberikan alokasi impor 10% kepada SPBU swasta. Kementerian ESDM juga sedang menyusun surat resmi spesifikasi BBM untuk diserahkan ke Pertamina Patra Niaga agar integrasi berjalan lancar.

Leave a Comment