Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menetapkan agresi militer Israel di Jalur Gaza, Palestina, sebagai tindakan genosida. Keputusan bersejarah ini diambil setelah Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Palestina merilis laporan mendalam yang mengungkap serangkaian pelanggaran berat di wilayah tersebut.
Untuk menguatkan temuan genosida, Komisi Penyelidik PBB tidak hanya menganalisis pernyataan dari sejumlah pemimpin Israel, tetapi juga memaparkan pola militer yang diterapkan di Gaza. Investigasi ini menyimpulkan bahwa Israel memenuhi empat kriteria fundamental genosida sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
Pemerintahan Benjamin Netanyahu secara meyakinkan terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap sejumlah anggota kelompok sasaran, menyebabkan penderitaan fisik dan mental secara serius, sengaja menciptakan kondisi yang berpotensi menghancurkan kelompok tersebut, serta berupaya mencegah kelahiran di kalangan mereka. Dengan bukti-bukti yang terkuak ini, muncul pertanyaan krusial: apa sebenarnya yang terjadi setelah Israel secara resmi terbukti melakukan genosida?
Apa yang Terjadi Setelah Israel Terbukti Melakukan Genosida? Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (REUTERS/Ronen Zvulun)
Menyikapi temuan ini, Komisi Penyelidik PBB telah mengeluarkan beberapa rekomendasi penting. Di antaranya adalah mendesak Israel dan seluruh negara anggota PBB untuk sepenuhnya mematuhi kewajiban hukum internasional guna mengakhiri genosida ini dan menyeret para pihak yang bertanggung jawab ke meja hukum.
Selain itu, Komisi juga merekomendasikan agar negara-negara segera menghentikan transfer senjata dan peralatan militer lainnya yang berpotensi digunakan untuk melancarkan tindakan genosida. Namun, perlu dicatat bahwa laporan investigasi ini bukanlah keputusan final PBB secara keseluruhan dan tidak memiliki kewajiban formal untuk diperdebatkan atau didiskusikan oleh negara-negara anggota PBB.
Lebih lanjut, komite independen PBB ini merekomendasikan kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk secara cermat mengkaji kejahatan genosida sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan terkait situasi di Palestina. Proses ini terus bergulir, terutama setelah ICC dilaporkan merilis surat penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan saat itu Yoav Galant, dan seorang pejabat tinggi Hamas yang disebutkan telah tewas pada November 2024.
Sebagai konteks, militer Israel melancarkan serangan besar-besaran ke Gaza pada 7 Oktober 2023, yang diklaim sebagai respons atas serangan Hamas ke Israel Selatan. Kementerian Kesehatan Hamas melaporkan bahwa jumlah korban akibat serangan Israel di Gaza telah mencapai setidaknya 64.905 orang. Serangan yang berkepanjangan ini, menurut Kementerian Kesehatan Hamas, telah mengakibatkan mayoritas penduduk Gaza mengungsi, lebih dari 90% rumah rusak atau hancur, serta menyebabkan lumpuhnya sistem kebersihan, kesehatan, dan air di seluruh wilayah. Komisi Penyelidik Internasional Independen untuk Wilayah Palestina sendiri dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada tahun 2021 dengan mandat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan HAM.
Bukti-Bukti Israel Lakukan Genosida
Berikut adalah pelanggaran-pelanggaran yang dikategorikan Komisi Penyelidik PBB sebagai genosida, sesuai dengan ketentuan Konvensi Genosida 1948:
- Pembunuhan Anggota Kelompok: Dilakukan melalui serangan terhadap objek-objek yang seharusnya dilindungi, penargetan warga sipil secara langsung, serta tindakan lain yang disengaja dan berujung pada kematian massal.
- Penyebab Penderitaan Serius: Memicu penderitaan fisik atau mental secara serius melalui serangan langsung terhadap warga sipil, praktik penyiksaan tahanan, pemaksaan pengungsian massal, dan kerusakan lingkungan yang disengaja.
- Penciptaan Kondisi Destruktif: Sengaja menciptakan kondisi hidup yang dirancang untuk menghancurkan sebuah kelompok, meliputi penghancuran infrastruktur vital, penghalangan akses terhadap layanan kesehatan, pemblokiran bantuan kemanusiaan, pasokan air, listrik, bahan bakar, serta melakukan kekerasan reproduksi dan penyerangan terhadap anak-anak.
- Pencegahan Kelahiran: Contoh nyata terlihat dalam serangan Desember 2023 terhadap klinik fertilitas terbesar di Gaza, yang menghancurkan sekitar 4.000 embrio serta 1.000 sampel sperma dan sel telur yang disimpan di fasilitas kesehatan tersebut.
Penting untuk dipahami bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai genosida jika pelaku memiliki niat khusus yang terbukti untuk menghancurkan sebagian atau keseluruhan kelompok masyarakat.
10 Negara Menolak Palestina Merdeka
Sebagai catatan terkait isu Palestina, PBB sebelumnya telah menyelenggarakan pemungutan suara guna mendukung kemerdekaan Palestina. Voting ini diselenggarakan dengan resolusi berjudul ‘Deklarasi New York mengenai Penyelesaian Damai Isu Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara’.
Deklarasi tersebut memuat peta jalan komprehensif untuk Palestina, mencakup elemen-elemen penting seperti gencatan senjata permanen di Gaza, pembebasan sandera, hingga penarikan penuh pasukan Israel. Lebih jauh, deklarasi ini merekomendasikan pembentukan Misi Stabilisasi PBB untuk melindungi warga sipil, memperkuat aparat keamanan Palestina, dan menjamin keamanan bagi kedua belah pihak.
Hasil voting menunjukkan dukungan mayoritas: 142 negara mendukung resolusi ini, sementara 10 negara menolak, dan 12 negara memilih abstain. Berikut adalah daftar 10 negara yang menolak resolusi resmi ‘Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara’ tersebut:
- Argentina
- Hungaria
- Mikronesia
- Nauru
- Palau
- Papua Nugini
- Paraguay
- Tonga
- Amerika Serikat
- Israel
Adapun negara-negara yang memilih abstain dalam pemungutan suara tersebut adalah:
- Albania
- Ceko
- Kamerun
- Ekuador
- Ethiopia
- Fiji
- Samoa
- Guatemala
- Makedonia Utara
- Moldova
- Sudan Selatan
- Kongo
Demikianlah gambaran singkat mengenai implikasi dan perkembangan yang terjadi setelah Israel secara resmi terbukti melakukan genosida, serta konteks dukungan internasional terhadap isu Palestina.
Ringkasan
Komisi Penyelidikan PBB menetapkan agresi militer Israel di Gaza sebagai genosida, berdasarkan analisis pernyataan pemimpin Israel dan pola militer di Gaza yang memenuhi empat kriteria genosida menurut hukum internasional. Temuan ini meliputi pembunuhan, penderitaan serius, penciptaan kondisi destruktif, dan pencegahan kelahiran. Komisi PBB merekomendasikan penghentian transfer senjata dan peralatan militer yang berpotensi digunakan untuk genosida serta meminta ICC untuk menyelidiki kejahatan genosida di Palestina.
Menyikapi isu Palestina, PBB menyelenggarakan voting mendukung kemerdekaan Palestina melalui ‘Deklarasi New York’. Hasilnya, 142 negara mendukung resolusi tersebut, sementara 10 negara menolak, termasuk Argentina, Amerika Serikat, dan Israel. Deklarasi ini mencakup gencatan senjata permanen, pembebasan sandera, penarikan pasukan Israel, serta pembentukan Misi Stabilisasi PBB.