jpnn.com – Pemerhati kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyatakan keyakinannya bahwa Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri memiliki kapasitas mumpuni untuk membenahi internal kepolisian. Penilaian positif ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian.
Poengky menyampaikan pandangannya tersebut di Jakarta pada Rabu (17/9/2025). “Saya optimistis beliau akan dapat menjadi staf khusus Presiden yang mampu membenahi internal kepolisian,” ujarnya, menegaskan kepercayaan terhadap kemampuan Dofiri.
Menurut Poengky, Ahmad Dofiri merupakan salah satu putra terbaik yang pernah berkarier di institusi Polri, bahkan berhasil meraih anugerah Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989. Pengalaman dan rekam jejaknya yang cemerlang menjadi modal berharga dalam mengemban tugas baru ini.
Profil Ahmad Dofiri, Adhi Makayasa Akpol 1989, Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini
“Beliau sebelumnya adalah mantan Wakapolri, mantan Irwasda, pernah menjadi Kapolda, dan pernah juga menjadi Karo Binkar, sehingga sangat berpengalaman dan mengetahui apa saja di kepolisian yang perlu dibenahi,” jelas Poengky, merinci jabatan-jabatan strategis yang pernah diemban Dofiri.
Selain rekam jejak yang mentereng, Poengky juga menyoroti sosok Dofiri yang dikenal sigap dan baru saja purnatugas dari Polri. Pengetahuan serta pengalamannya yang masih segar dinilai sangat relevan dan dapat langsung diterapkan untuk upaya pembenahan internal kepolisian secara efektif.
Pelantikan Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu siang. Upacara pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, menandai dimulainya babak baru dalam upaya reformasi kepolisian di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Pengangkatan Ahmad Dofiri didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025. Keputusan ini secara spesifik mengatur tentang pemberhentian sejumlah pejabat dan pengangkatan Kepala serta Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, dan termasuk pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, serta Reformasi Kepolisian.
KPK Ungkap Penjualan Kuota Haji Khusus Era Menag Gus Yaqut, Astaga
“Mengangkat Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian,” demikian pernyataan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, saat membacakan keputusan Presiden tersebut.
Penetapan Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden secara resmi berlaku sejak tanggal 16 September 2025. Penunjukan ini juga selaras dengan langkah Presiden Prabowo yang tengah mempersiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Komisi Reformasi Polri. Keberadaan Komisi ini diharapkan menjadi motor penggerak perumusan berbagai gagasan perubahan fundamental terhadap tubuh Polri.
Tuntutan Reformasi Polri, Pimpinan Buruh Ramai-Ramai Bela Kapolri Jenderal Listyo
Komisi Reformasi Polri tersebut akan bertugas merumuskan berbagai gagasan perubahan mendalam yang harus dilakukan terhadap institusi Polri, yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden sebagai landasan kebijakan. Dofiri, dengan pengalaman luasnya, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam proses reformasi ini.
Sepanjang kariernya di Korps Bhayangkara, Ahmad Dofiri telah menduduki sejumlah posisi penting dan strategis, di antaranya Wakil Kepala Polri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. Segudang pengalaman ini menjadi modal berharga bagi Dofiri dalam menjalankan peran barunya sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk reformasi kepolisian.(ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kapolri Sambut Reformasi Polri yang Digagas Presiden Prabowo