Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan: lebih dari 50 operator parkir ilegal di wilayah ibu kota yang diduga kuat melakukan pengemplangan pajak. Praktik merugikan ini tidak hanya mengikis potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, tetapi juga disinyalir mengandung unsur pidana yang menuntut keterlibatan aparat kepolisian untuk pengusutan tuntas.
Ahmad Lukman Jupiter, selaku Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, menegaskan bahwa para operator parkir ilegal ini beroperasi tanpa izin resmi dan secara semena-mena memungut biaya dari masyarakat. Lebih parahnya, kewajiban penyetoran uang parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak mereka jalankan. “Saya meyakini bahwa banyak operator-operator nakal yang tidak memiliki izin, artinya ilegal. Ilegal ini tidak dibenarkan bahwa ini adalah pungli. Oleh karena itu pungli itu adalah pidana, itu adalah perbuatan pidana dan dari sisi perizinan saja mereka tidak patuh, apalagi dari sisi pembayaran kepada Bapenda,” ungkap Jupiter saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Apartemen Menara Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (17/9).
Jupiter menambahkan bahwa modus operandi ini menciptakan potensi pengemplangan pajak yang sangat besar. “Uang masyarakat yang sudah dititipkan, yang seharusnya menjadi kewajiban operator, yang seharusnya dibayarkan kepada Bapenda dan kami meyakini tidak menutup kemungkinan banyak operator nakal yang mengemplang pajak,” ujarnya. Menurut estimasi DPRD DKI Jakarta, jumlah operator parkir ilegal di Jakarta saat ini diperkirakan mencapai lebih dari 50 entitas. “Untuk di Jakarta yang ilegal kami meyakini ada lebih dari 50 operator,” tegasnya.
Menanggapi serius situasi ini, Pansus Perparkiran bertekad untuk terus berkoordinasi erat dengan Dinas Perhubungan. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan. “Ya setelah ini kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, kemudian dengan rapat-rapat pansus juga terus berjalan,” jelas Jupiter. Ia juga mengundang para operator untuk hadir dalam rapat Pansus serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada DPRD DKI Jakarta, khususnya Pansus Perparkiran, apabila menemukan operator yang beroperasi tanpa izin. Masyarakat juga diimbau keras agar tidak melakukan pembayaran parkir di lokasi yang tidak memiliki izin resmi, mengingat tarif yang mereka berlakukan seringkali tidak sesuai aturan dan meresahkan.
DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa sanksi bagi operator nakal tidak akan berhenti pada penyegelan semata, melainkan akan dilanjutkan hingga ke ranah hukum. “Ya setelah disegel, tentu kami juga akan menyampaikan kepada Bapenda selama mereka beroperasi, mereka memungut uang dari masyarakat dan ini tentu harus ada pertanggung jawabannya. Menurut kami, ini menurut ketentuan juga ini ada pidananya, unsur pidananya,” tegas Jupiter. Oleh karena itu, ia mendesak Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk segera mengusut tuntas operator-operator parkir ilegal yang telah lama mengemplang pajak dan meraup uang dari masyarakat tanpa menyetorkannya kepada Bapenda.
Dari sisi lain, anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief, menjelaskan bahwa langkah penyegelan diambil karena operator yang membandel tidak menindaklanjuti surat peringatan yang telah diberikan. “Betul, kita sudah memberitahukan bahwasanya agar segera ditertibkan mengenai administrasinya. Tetapi sampai SP (surat peringatan) ketiga belum ada, akhirnya kita lakukan penyegelan,” ujarnya. Gusti memastikan bahwa sidak dan penyegelan akan terus berlanjut bagi operator yang masih nekat tidak patuh. “Pasti, kita akan inventarisir kembali mana-mana dan mana yang mungkin mendapatkan SP ketiga. Kalau memang sampai waktunya belum mengurus izin juga, pasti akan kita lakukan penyegelan juga,” tegasnya.
Pansus Perparkiran juga secara serius meneliti potensi tunggakan pajak dari operator parkir ilegal ini, karena hal ini berkaitan langsung dengan potensi kehilangan pajak bagi Bapenda. “Pasti, itu menjadi masukan juga dan itu akan kita teliti karena ini berkaitan dengan pajak juga kepada Bapenda. Bahwasanya kita tidak mau ada kehilangan atau ada potensi loss dari pajak itu sendiri,” imbuh Arief. Ia menambahkan, semua operator yang terjaring dan terbukti memiliki tunggakan wajib melunasi kewajiban pajaknya. “Wajib untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan sampai rapat pansus ini bisa selesai,” pungkasnya, menunjukkan komitmen DPRD DKI Jakarta dalam menegakkan ketertiban dan memastikan pendapatan daerah optimal.
Ringkasan
DPRD DKI Jakarta melalui Pansus Perparkiran mengungkap keberadaan lebih dari 50 operator parkir ilegal yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, menyatakan bahwa operator ilegal ini beroperasi tanpa izin, memungut biaya parkir secara tidak sah, dan tidak menyetorkan uang parkir ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pansus Perparkiran akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan. DPRD DKI Jakarta mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas operator parkir ilegal tersebut, serta memastikan sanksi tidak hanya berupa penyegelan tetapi juga proses hukum. Operator yang terbukti menunggak pajak diwajibkan untuk melunasi kewajibannya.