Purbaya Sebut Tutut Soeharto Cabut Gugatan ke Menteri Keuangan di PTUN

Photo of author

By AdminTekno

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah resmi dicabut. Pernyataan ini disampaikan oleh Purbaya di Kompleks Parlemen RI pada Kamis (19/8). “Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut (gugatannya),” ujar Purbaya, mengindikasikan adanya komunikasi langsung antara kedua belah pihak terkait perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, Tutut Soeharto memang melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta. Langkah hukum ini diambil menyusul keputusan terkait pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT dan didaftarkan secara resmi pada 12 September 2025. Dalam perkara ini, Tutut menempati posisi sebagai penggugat, sementara Menteri Keuangan berkedudukan sebagai pihak tergugat.

Objek dari gugatan Tutut Soeharto merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025. Keputusan penting yang diterbitkan pada 17 Juli 2025 ini secara spesifik mengatur tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara. Keputusan pencegahan perjalanan ini sendiri diketahui dikeluarkan pada saat Kementerian Keuangan masih berada di bawah kepemimpinan Sri Mulyani. Meskipun rincian lebih lanjut mengenai isi gugatan Tutut belum sepenuhnya diungkap, agenda pemeriksaan persiapan untuk perkara ini awalnya dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.

Namun, di tengah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pencabutan gugatan, pihak PTUN Jakarta justru mengaku belum dapat memberikan konfirmasi pasti. Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, kepada kumparan pada Kamis (18/9), menjelaskan, “Untuk hal tersebut belum dapat kami pastikan karena pemeriksaannya belum dimulai ya.” Kondisi ini menciptakan sedikit dinamika informasi, di mana klaim mengenai pencabutan gugatan masih menunggu verifikasi dan proses formal dari pihak pengadilan.

Leave a Comment