KPK Periksa 2 Pejabat Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief. Hilman dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (18/9). Selain Hilman Latief, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam.

Kedua saksi disebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Namun, hingga kini belum ada rincian pasti mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik. Baik Hilman maupun Nasrullah memilih untuk tidak memberikan komentar terkait pemeriksaan ini. Sebagai catatan, Hilman Latief sendiri sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada Senin (8/9) lalu, di mana keterangannya digali seputar pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024.

Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini berawal saat Presiden Jokowi, pada tahun 2023 silam, berhasil mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji, yang mendengar informasi penting ini, kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji tersebut. Mereka diduga berupaya agar jatah kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku.

Padahal, sesuai regulasi, kuota haji khusus seharusnya hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, KPK menduga kuat adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata, yakni 50%-50%, antara haji khusus dan haji reguler. Keputusan kontroversial ini kemudian diduga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih terus mendalami keterkaitan antara SK tersebut dengan rapat yang diselenggarakan sebelumnya.

Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan oleh para pihak travel haji yang mendapat alokasi kuota haji khusus tambahan kepada oknum di lingkungan Kemenag. Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, di mana perbedaan biaya ini bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri. Uang tersebut diduga disetorkan oleh para travel melalui asosiasi haji, yang nantinya akan menyetorkan kepada oknum di Kemenag. Hingga kini, KPK masih mengusut identitas sosok oknum yang diduga menerima setoran tersebut.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai angka yang mengejutkan, yakni lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian fantastis ini timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi haji khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapatkan negara dari jemaah haji reguler, justru mengalir ke pihak travel swasta, menimbulkan dampak finansial yang signifikan bagi negara.

Dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi kuota haji ini, KPK juga telah mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah pribadi Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex. Berbagai saksi penting pun telah dimintai keterangannya, termasuk Gus Yaqut, Fuad Hasan, hingga ustaz Khalid Basalamah. Menanggapi langkah-langkah KPK, Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya penyidik dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap kebenaran perkara ini.

Leave a Comment