Khalid Basalamah Diduga Setor Duit Haji ke Kemenag? Ini Kata KPK!

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap sebuah fakta mengejutkan terkait praktik “uang percepatan keberangkatan haji”. Pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, disebut telah menyetorkan sejumlah dana kepada oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) untuk tujuan tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah jumpa pers pada Kamis (18/9) malam.

Asep Guntur menjelaskan bahwa uang yang disetorkan oleh Khalid Basalamah itu mencapai USD 2.400 per kuota. Dana ini diberikan agar Ustaz Khalid Basalamah dan sekitar 120 jemaahnya dapat segera berangkat haji pada tahun yang sama, tanpa harus melalui antrean panjang yang biasa terjadi. Praktik ini bermula dari tawaran oknum pegawai Kemenag yang mengklaim dapat memfasilitasi keberangkatan haji menggunakan kuota haji khusus.

Meskipun kuota haji khusus sejatinya tetap memerlukan antrean sekitar satu hingga dua tahun, oknum Kemenag tersebut menjanjikan keberangkatan langsung. “Ditanya (Khalid Basalamah), ‘Lha ini kami mau berangkat tahun ini?’,” ujar Asep, menceritakan kembali percakapan tersebut. Oknum itu kemudian menawarkan solusi, “Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.”

Gayung bersambut, Khalid Basalamah pun mengamini tawaran tersebut. Ia kemudian menghimpun uang dari para jemaahnya dan menyerahkannya kepada oknum pegawai Kemenag. “Nah, kemudian dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum,” tambah Asep, menjelaskan alur penyerahan dana.

Namun, pasca-pelaksanaan haji 2024, berbagai masalah mencuat yang bahkan berujung pada pembentukan panitia khusus (Pansus) Haji DPR. Akibat tekanan dan ketakutan akan terungkapnya praktik ilegal ini, oknum pegawai Kemenag tersebut akhirnya mengembalikan uang “percepatan” itu kepada Ustaz Khalid Basalamah. Uang inilah yang kemudian, belakangan, diserahkan oleh Khalid Basalamah kepada KPK, meskipun proses pengembaliannya hingga kini belum tuntas sepenuhnya.

Khalid Basalamah sendiri telah diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi kuota haji pada Selasa (9/9). Usai menjalani pemeriksaan, ia mengaku sebagai korban dalam kasus ini. “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid Basalamah kepada awak media, mencoba meluruskan duduk perkara dari sudut pandangnya.

Ia menjelaskan, sedianya ia dan 122 jemaahnya sudah merencanakan untuk berangkat menggunakan visa haji furoda. Namun, tawaran tiba-tiba datang dari pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang mengusulkan keberangkatan dengan menggunakan kuota haji khusus tambahan. “Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah,” jelas Khalid Basalamah.

Keputusannya untuk beralih ke kuota khusus dari PT Muhibbah dilandasi klaim Ibnu Mas’ud bahwa ini adalah “kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag“. “Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima. Dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ucap Khalid Basalamah. Meski demikian, ia tidak merinci alasannya lebih lanjut memilih tawaran tersebut.

Sebagai informasi, Ibnu Mas’ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata juga sudah pernah dipanggil KPK terkait kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, hasil pemeriksaan Ibnu Mas’ud belum diungkap, dan ia sendiri belum memberikan komentar mengenai tudingan dari Khalid Basalamah. Sementara itu, Khalid Basalamah juga belum berkomentar lebih jauh mengenai proses pengembalian uang kepada KPK tersebut.

Daftar Isi

Ringkasan

KPK mengungkap bahwa Ustaz Khalid Basalamah diduga menyetorkan sejumlah dana kepada oknum pegawai Kementerian Agama untuk mempercepat keberangkatan haji sekitar 120 jemaahnya. Dana yang disetorkan mencapai USD 2.400 per kuota, sebagai imbalan atas tawaran keberangkatan haji melalui kuota khusus tanpa antrean panjang.

Setelah pelaksanaan haji 2024 dan munculnya masalah yang berujung pada Pansus Haji DPR, oknum pegawai Kemenag mengembalikan uang tersebut kepada Khalid Basalamah. KPK telah memeriksa Khalid Basalamah, yang mengklaim sebagai korban dari PT Muhibbah dan pemiliknya, Ibnu Mas’ud, yang menawarkan kuota haji khusus tambahan dengan klaim resmi dari Kemenag.

Leave a Comment