Polda Metro Jaya kembali menegaskan larangan penggunaan sembarangan sirene maupun strobo oleh kendaraan sipil atau milik pemerintah di jalan raya. Penegasan ini menggarisbawahi bahwa hak prioritas penggunaan perangkat isyarat tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan-kendaraan tertentu yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Menyoroti hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene secara sah hanya melekat pada pengawalan resmi. Lebih lanjut, ia merinci jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan, meliputi: mobil pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah, kendaraan untuk konvoi kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas. Pernyataan ini disampaikan oleh AKBP Ojo Ruslani kepada kumparan pada Jumat (19/9).
AKBP Ojo Ruslani dengan tegas menyatakan bahwa kendaraan pribadi sama sekali tidak termasuk dalam kategori yang berhak menggunakan strobo maupun sirene. Ketentuan ini mengacu pada dasar hukum yang sangat jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 135. Pasal tersebut secara eksplisit mengatur bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapatkan hak prioritas dan diperbolehkan menggunakan rotator (strobo), dan kendaraan pribadi tidak memiliki hak tersebut.
Apabila masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan penggunaan strobo atau sirene oleh pihak yang tidak berhak, AKBP Ojo Ruslani mempersilakan untuk segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan menegakkan aturan lalu lintas.
Konsekuensi dari pelanggaran penggunaan strobo dan sirene yang tidak sesuai aturan juga tidak main-main. AKBP Ojo Ruslani mengingatkan adanya sanksi tegas bagi para pelanggarnya. Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berupa kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda administratif sebesar Rp 250.000.
Ringkasan
Polda Metro Jaya kembali menegaskan larangan penggunaan sirene dan strobo ilegal oleh kendaraan sipil. Prioritas penggunaan perangkat isyarat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pimpinan lembaga negara, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Penggunaan strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi adalah pelanggaran hukum. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda administratif sebesar Rp 250.000. Masyarakat diimbau untuk melaporkan penyalahgunaan strobo dan sirene kepada pihak kepolisian.