Sidang Etik 5 Polisi Pelindas Affan Kurniawan: Hasil Diumumkan September!

Photo of author

By AdminTekno

Proses hukum terkait insiden memilukan rantis Brimob yang melindas pengendara ojol, Affan Kurniawan, masih terus bergulir. Fokus utama kini tertuju pada kelanjutan sidang etik yang melibatkan anggota Polri. Hingga kini, lima personel kepolisian yang diduga terlibat dalam insiden tersebut masih menanti giliran untuk menjalani persidangan.

Kelima anggota Polri yang dimaksud adalah Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa jadwal sidang untuk mereka dijadwalkan akan diumumkan pada akhir September. Trunoyudo sempat menjelaskan bahwa kelengkapan berkas perkara bagi kelima polisi ini masih dalam tahap penyempurnaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sebuah proses yang telah berlangsung sejak pertengahan September.

Sidang Etik Polisi Pelindas Affan

Secara keseluruhan, total tujuh anggota Brimob terlibat dalam kasus tragis menabrak dan melindas Affan hingga tewas. Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmad, serta lima nama yang disebutkan sebelumnya: Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani. Dari jumlah tersebut, baru dua personel yang telah menghadapi sidang etik.

Dua anggota yang telah menjalani persidangan adalah Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad. Kompol Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), yang berarti pemecatan dari institusi Polri. Sementara itu, Bripka Rohmad dikenakan sanksi demosi selama tujuh tahun. Keputusan ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani pelanggaran kode etik.

Meski demikian, baik Kompol Cosmas maupun Bripka Rohmad telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada mereka. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pihak Polri mengenai status atau perkembangan banding tersebut. Situasi ini menambah panjang daftar penantian akan penyelesaian tuntas kasus yang telah menarik perhatian publik secara luas ini.

Leave a Comment