jpnn.com – PALEMBANG – Bea Cukai Palembang berhasil melakukan penindakan signifikan dengan menyita sebanyak 4.440.780 batang rokok tanpa pita cukai. Penindakan ini berlangsung di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Bukit Baru, Kota Palembang, membongkar jaringan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Pengungkapan kasus ini, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar, bermula dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi awal ini menjadi dasar bagi tim Bea Cukai Palembang untuk melakukan penelusuran dan pengamatan intensif guna memverifikasi kebenaran laporan.
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya kegiatan bongkar muat yang patut dicurigai, tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan ini dilakukan di dalam gudang ruko dan disaksikan langsung oleh pemilik tempat. Hasilnya, petugas menemukan ratusan karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai, yang secara keseluruhan berjumlah lebih dari 4,4 juta batang rokok ilegal. Penindakan ini berhasil dilaksanakan pada Jumat (19/9).
Nazwar menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai fantastis, mencapai sekitar Rp 6,1 miliar. Lebih jauh, keberhasilan operasi ini juga menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang bisa mencapai Rp 3,3 miliar, sebuah angka yang menunjukkan dampak besar dari peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal, tegas Nazwar, tidak hanya mengakibatkan kerugian signifikan terhadap penerimaan negara, melainkan juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat. Kondisi ini merugikan produsen rokok resmi yang telah patuh membayar cukai dan memenuhi seluruh ketentuan perpajakan, karena produk ilegal dapat dijual dengan harga yang jauh lebih murah di pasaran.
Para pelaku dalam kasus ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum. Mereka terancam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggaran ini menegaskan keseriusan dampak hukum dari praktik ilegal tersebut.
Saat ini, Bea Cukai Palembang terus berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. Proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi memastikan keadilan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.