Polisi Ringkus Dua Pemuda Perakit Bom Molotov Saat Demo di Mapolda Jateng

Photo of author

By AdminTekno

jateng.jpnn.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelaku kerusuhan. Dua pemuda berhasil ditangkap setelah diduga kuat menjadi dalang sekaligus eksekutor pelemparan bom molotov dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Tengah pada 29 Agustus 2025 lalu. Penangkapan ini memperjelas upaya aparat dalam mengusut tuntas insiden yang sempat memanaskan suasana demonstrasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengidentifikasi kedua tersangka sebagai ABP (21) dan RP (24). Keduanya merupakan warga Tembalang, Kota Semarang, yang kini menghadapi tuduhan serius terkait aksi kekerasan di muka umum. Penangkapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov yang membahayakan keamanan.

Dalam keterangan resminya di Semarang pada Jumat (19/9), Kombes Pol. Dwi Subagio menegaskan, “Dua tersangka ini sudah mempersiapkan bom molotov sejak dari rumah sebelum berangkat ke lokasi demo.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tindakan pelemparan bom molotov bukanlah aksi spontan, melainkan perencanaan matang yang terstruktur.

Lebih lanjut, penyelidikan polisi mengungkap peran sentral ABP sebagai penggagas utama di balik pembuatan bom molotov. Ide berbahaya ini didapatkan oleh ABP melalui pembelajaran otodidak dari berbagai sumber di media sosial. Hal ini menyoroti bagaimana platform daring dapat disalahgunakan untuk mempelajari tindakan kriminal yang mengancam ketertiban umum.

Selain perannya dalam pembuatan molotov, ABP juga diduga kuat melakukan provokasi terhadap anak-anak di bawah umur. Ia memanfaatkan media sosial untuk mengajak mereka terlibat dalam aksi rusuh di depan Mapolda Jateng, menambah dimensi serius pada tindak pidana yang dilakukannya. Indikasi ini menunjukkan modus operandi yang licik dalam memengaruhi massa, termasuk melibatkan kelompok rentan.

Dengan penangkapan terbaru ini, total tersangka yang ditetapkan dalam kasus pelemparan bom molotov ke arah petugas pada aksi demonstrasi tersebut kini berjumlah tiga orang. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum, serta Pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan petugas. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang sengaja menciptakan kekacauan dan mengancam aparat keamanan.

Saat ini, penyidik Polda Jateng terus mengembangkan kasus ini. Tidak hanya membongkar dalang dan pelaku aksi rusuh, penyidik juga intens menelusuri jejak akun-akun media sosial yang digunakan untuk memprovokasi massa. Penelusuran ini bertujuan untuk mengungkap jaringan provokator yang mendorong massa, termasuk membawa bom molotov, ke arena unjuk rasa demi menciptakan kericuhan. (antara/jpnn)

Leave a Comment