Rangkap Jabatan Angga Raka: MK Larang, DPR Mendesak, Istana Bereaksi!

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – Dalam formasi Kabinet Merah Putih, nama Angga Raka Prabowo menjadi satu-satunya pejabat yang kini mengemban tiga jabatan strategis sekaligus. Politisi muda dari Partai Gerindra ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat posisi vital yang dipercayakan kepadanya dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Fenomena rangkap jabatan, yakni kondisi di mana seseorang memegang dua atau lebih posisi secara bersamaan dalam satu organisasi atau lintas institusi—baik di pemerintahan, swasta, maupun lembaga publik—kembali mencuat. Di usianya yang baru menginjak 36 tahun, Angga Raka Prabowo kini menduduki kursi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), serta Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.

Profil Angga Raka: Loyalis Prabowo dan Karier Politik Sejak Muda

Angga Raka Prabowo dikenal sebagai loyalis Presiden Prabowo Subianto, yang telah bergabung dengan Partai Gerindra sejak tahun 2008. Kedekatan ini terbukti dari perannya sebagai sekretaris pribadi Prabowo pada periode 2014–2017. Karier politiknya menunjukkan grafik kenaikan signifikan, termasuk saat dipercaya menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) di penghujung masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Tiga Jabatan Strategis, dari Wamenkomdigi hingga Kepala BKP

Berikut adalah rincian tiga jabatan strategis yang diemban oleh Angga Raka Prabowo:

1. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi)

Angga Raka Prabowo secara resmi dilantik sebagai Wamenkomdigi pada tanggal 21 Oktober 2024. Dalam posisi ini, ia mendampingi Menteri Meutiya Hafid dan Nezar Patria untuk mengakselerasi transformasi digital nasional. Sebelumnya, Angga juga sempat menjabat Wamenkominfo selama dua bulan di Kabinet Indonesia Maju.

2. Komisaris Utama PT Telkom Indonesia

Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 16 September 2025, Angga ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia. Penunjukan ini bukanlah satu-satunya kasus wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris. Tercatat nama Silmy Karim (Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Ossy Dermawan (Wamen ATR/BPN) juga masuk dalam jajaran komisaris Telkom. “Perubahan susunan pengurus diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam akselerasi transformasi digital,” ujar SVP Telkom, Ahmad Reza, menanggapi keputusan tersebut.

3. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP)

Jabatan ketiga yang diemban Angga Raka Prabowo adalah Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP). Ia dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025), sebagai bagian dari perombakan Kabinet Merah Putih Jilid III. Angga menggantikan Hasan Nasbi, yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

BKP sendiri merupakan lembaga nonstruktural di Indonesia yang bertanggung jawab melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas pemerintah. Berada di bawah Kantor Staf Kepresidenan RI (KSP), BKP bertransformasi dari PCO sebagai upaya restrukturisasi komunikasi kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa BKP bukanlah entitas baru, melainkan bentuk transformasi dari PCO. “Ini bukan membentuk badan baru, tetapi mentransformasi, perubahan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menjadi Badan Komunikasi Pemerintah,” kata Prasetyo di Istana Negara, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Polemik rangkap jabatan ini semakin memanas mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan ini secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan, sebagai respons atas gugatan terhadap Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus,” tegas Hakim MK Enny Nurbaningsih. MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan dan mengganti wakil menteri yang merangkap jabatan.

Istana Sebut akan Evaluasi Jabatan Angga Raka

Menanggapi sorotan publik dan putusan MK, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap jabatan yang diemban Angga Raka Prabowo. “Sekarang beliau diminta menjadi Kepala BKP, nanti akan kita lihat dan evaluasi,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025), dilansir Kompas.com.

Prasetyo menambahkan bahwa evaluasi ini akan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta fungsi jabatan yang diemban oleh Angga. Hal ini penting mengingat lingkup tugas Kepala Badan Komunikasi Pemerintah jauh lebih luas. “Yang kedua, dari sisi fungsinya. Kalau dalam rangka menjalankan fungsi, contoh misalnya saat ini beliau masih juga menjadi Wamenkomdigi, itu bagian dari menjalankan kedua fungsi ini supaya lebih maksimal gitu,” jelas Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan bahwa sejumlah wakil menteri yang masih merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN sejatinya merupakan bagian dari penugasan fungsional. “Sudah pernah kami sampaikan, bahwa saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris itu bagian dari penugasan-penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujarnya, menegaskan bahwa penugasan sebagai komisaris BUMN bagi wakil menteri merupakan bagian dari fungsi strategis pemerintah.

DPR Minta Angga Mundur dari Wamenkomdigi

Di tengah dinamika ini, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, secara tegas meminta Angga Raka Prabowo untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi). Permintaan ini disampaikan Rizal pasca pelantikan Angga sebagai Kepala BKP, pengganti Hasan Nasbi. Rizal berargumen bahwa tugas sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah sangatlah berat dan memerlukan fokus penuh. Angga, menurut Rizal, harus mampu menerjemahkan pemikiran Presiden Prabowo Subianto dengan tepat dan menyampaikannya secara efektif kepada publik.

“Angga Raka harus betul-betul bisa menerjemahkan pemikiran Presiden Prabowo, sehingga pesan presiden bisa disampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menimbulkan kerancauan,” kata Rizal kepada wartawan, Kamis (18/9/2025). Rizal berpandangan bahwa BKP harus membangun sistem komunikasi yang strategis dan responsif, memastikan informasi aktual dan akurat setiap hari mengalir kepada presiden agar kepala negara dapat segera merespons berbagai persoalan di masyarakat. “Setiap hari, BKP harus memberikan informasi aktual kepada presiden. Dengan begitu, presiden bisa mengambil langkah cepat terhadap masalah yang ada,” ujar Rizal.

Menurut Rizal, selain menyampaikan pesan presiden, BKP juga harus mampu menyusun perencanaan komunikasi yang matang untuk mencegah tumpang tindih pesan atau kerancuan dalam komunikasi pemerintah. “Badan komunikasi harus menyusun strategi komunikasi yang terencana dengan baik. Dengan begitu, setiap kebijakan pemerintah dapat dipahami publik secara jelas dan tidak multitafsir,” ucapnya. Ia menekankan bahwa BKP mesti mereduksi kesenjangan informasi akibat ego sentris kelembagaan antar kementerian atau lembaga, dan menjadi ‘play maker’ handal yang membuat ritme penyelenggaraan pemerintahan berjalan layaknya strategi ‘tiki taka’ atau ‘total football’ untuk mencapai tujuan pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angga Raka Rangkap Jabatan, Anggota DPR Minta Anak Buah Prabowo Mundur dari Wamenkomdigi dan Setelah Reshuffle, Angga Raka Prabowo Rangkap 3 Jabatan padahal Dilarang MK, Istana Akan Evaluasi

Daftar Isi

Ringkasan

Angga Raka Prabowo, politisi muda dari Partai Gerindra, kini memegang tiga jabatan strategis dalam Kabinet Merah Putih: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia. Rangkap jabatan ini menjadi sorotan publik, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri merangkap jabatan.

Putusan MK ini menimbulkan polemik dan tekanan, terutama dari DPR yang meminta Angga Raka untuk mundur dari jabatannya sebagai Wamenkomdigi agar fokus pada tugas berat sebagai Kepala BKP. Istana Negara menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap jabatan Angga Raka, mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta fungsi dari masing-masing jabatan yang diemban.

Leave a Comment