UU IKN: Benarkah Tanpa Frasa Ibu Kota Politik? Cek Faktanya!

Photo of author

By AdminTekno

Mengawali diskusinya, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, secara tegas mempertanyakan kemunculan frasa “Ibu Kota Politik” dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Sorotan ini menjadi penting mengingat implikasi terminologi tersebut terhadap status dan fungsi Ibu Kota Negara.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Khozin ini, semangat utama yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) adalah penekanan pada fungsi pusat pemerintahan, sebagaimana termaktub jelas dalam Pasal 12 Ayat (1). Ia menegaskan, “Tidak ada sama sekali (UU IKN) menyebut frasa Ibu Kota Politik,” demikian ungkap Khozin di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Sebagai legislator dari fraksi PKB, Khozin mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan komprehensif terkait perubahan signifikan frasa “Ibu Kota Politik” yang kini tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Tak Menyadari Teman Wanitanya Merekam Karena Mabuk

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini sendiri hadir sebagai revisi dari regulasi sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024, yang juga mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Khozin menekankan pentingnya klarifikasi definisi “Ibu Kota Politik“. Ia mempertanyakan, apakah penggunaan frasa ini mengindikasikan perpindahan ibu kota negara secara definitif, ataukah hanya sekadar istilah penyebutan semata yang tidak memiliki implikasi hukum langsung? “Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khozin menguraikan bahwa sesuai Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara secara resmi harus diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Presiden. Oleh karena itu, ia memperingatkan, “Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN.”

Video Berdurasi 1 Menit 5 Detik Anggota DPRD Gorontalo dan Wanita Selingkuhan Ini Viral

Jika terminologi “Ibu Kota Politik” dimaknai sebagai Ibu Kota Negara, Gus Khozin menegaskan bahwa keputusan ini tidak bisa menjadi domain tunggal. Sebaliknya, ia harus menjadi agenda bersama yang melibatkan seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga non-pemerintah, bahkan lembaga internasional yang beroperasi di Indonesia. Ia menambahkan, “Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia.”

Gugatan Ijazah SMA Gibran, Jaksa Pengacara Negara Lepas Tangan

Namun, Khozin juga menawarkan perspektif lain. Apabila “Ibu Kota Politik” sebetulnya merujuk pada pusat pemerintahan, sesuai dengan semangat UU IKN, maka ia menyarankan agar tidak perlu menciptakan istilah baru yang berpotensi membingungkan dan menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. “Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” pungkasnya.(ant/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Briptu Rizka Sintiyani Jadi Tersangka Pembunuhan Sang Suami, Brigadir Esco Faska

Daftar Isi

Ringkasan

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mempertanyakan kemunculan frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, karena UU IKN menekankan fungsi pusat pemerintahan. Khozin mendesak pemerintah untuk menjelaskan perubahan frasa tersebut, yang sebelumnya tidak ada dalam UU IKN. Ia mempertanyakan apakah “Ibu Kota Politik” bermakna sama dengan “Ibu Kota Negara” dan apa implikasi hukumnya.

Khozin menegaskan bahwa perpindahan ibu kota negara harus melalui Keputusan Presiden, sesuai UU IKN. Ia juga menyatakan bahwa jika “Ibu Kota Politik” bermakna sama dengan “Ibu Kota Negara”, keputusan ini harus melibatkan seluruh cabang kekuasaan negara dan lembaga internasional. Alternatifnya, jika “Ibu Kota Politik” hanya merujuk pada pusat pemerintahan, maka tidak perlu menciptakan istilah baru yang membingungkan.

Leave a Comment