Panglima TNI: Strobo & Sirine Dilarang untuk Pengawal!

Photo of author

By AdminTekno

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto baru-baru ini kembali menegaskan peringatan kerasnya kepada Polisi Militer (POM) terkait penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pengawalan. Penegasan ini muncul sebagai respons langsung terhadap gelombang keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh fasilitas prioritas tersebut dalam berbagai kegiatan pengawalan pejabat.

Jenderal Agus Subiyanto secara gamblang menyatakan, “Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga.” Beliau menekankan bahwa aturan penggunaan sirene dan strobo memang ada, khususnya untuk pengawalan VVIP, namun implementasinya harus bijak dan sesuai urgensi. Bahkan, ia mencontohkan perilakunya sendiri dengan melarang pengawalnya memakai strobo di jalan raya lantaran tidak ingin mengganggu dirinya serta pengendara lain. “Saya, ‘kan, ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” ujarnya, menegaskan komitmennya untuk menaati aturan lalu lintas kecuali dalam situasi yang sangat mendesak.

Sebelumnya, keluhan masyarakat terkait frekuensi penggunaan sirene pada mobil-mobil pejabat telah viral di media sosial, menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan warganet. Ketidaknyamanan ini tidak hanya sebatas di dunia maya, namun juga meluas ke ranah publik nyata, terlihat dari pemasangan stiker di kendaraan pribadi yang menyuarakan protes serupa, menunjukkan skala permasalahan yang cukup signifikan dan mendesak untuk ditangani.

Menyikapi desakan publik ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Meskipun demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dapat dilaksanakan, namun dengan catatan penting bahwa penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas utama. “Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelas Irjen Agus, menekankan pentingnya pertimbangan dalam setiap penggunaan.

Sebagai tindak lanjut, Korlantas Polri saat ini sedang dalam proses menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator. Revisi ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih jelas dan ketat, guna mencegah potensi penyalahgunaan di masa mendatang, serta menyeimbangkan kebutuhan operasional dengan kenyamanan dan ketertiban lalu lintas bagi seluruh masyarakat.

Daftar Isi

Ringkasan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali menegaskan larangan penggunaan strobo dan sirene oleh Polisi Militer saat pengawalan, merespon keluhan masyarakat yang merasa terganggu. Ia menekankan bahwa aturan penggunaannya harus bijak dan sesuai urgensi, terutama untuk pengawalan VVIP. Bahkan, ia mencontohkan dirinya sendiri yang jarang menggunakan strobo demi kenyamanan pribadi dan pengendara lain.

Sebelumnya, keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene pada mobil pejabat viral di media sosial. Kakorlantas Polri kemudian membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo, dan Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaannya agar lebih jelas dan mencegah penyalahgunaan, menyeimbangkan kebutuhan operasional dengan kenyamanan publik.

Leave a Comment