Pengurus Besar (PB) Alkhairaat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Idrus bin Salim Aljufri, atau yang dikenal sebagai Guru Tua, oleh Fuad Riyadi, yang juga dikenal sebagai Fuad Plered. Ketua PB Alkhairaat, Husen Habibu, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kasus ini hingga tuntas.
Pada Senin lalu, di Palu, Husen Habibu menyatakan telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng untuk menanyakan perkembangan proses hukum dan gelar perkara terkait kasus tersebut. Kunjungan ini dilakukan pada 17 September 2025, sebagai tindak lanjut dari laporannya.
Meskipun Fuad Plered telah meminta maaf dan menerima sanksi adat, Husen Habibu, yang juga menjabat sebagai Panglima Garda Alkhairaat, tegas menyatakan tidak akan mencabut laporan polisi. Ia menekankan bahwa PB Alkhairaat belum memberikan instruksi resmi untuk mencabut laporan dan menghentikan proses hukum.
Husen Habibu menganggap upaya pencabutan laporan tanpa sepengetahuan pelapor sebagai cacat administrasi. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam penanganan kasus ini dan meminta agar semua pihak berdiskusi secara terbuka. Tujuannya, kata dia, untuk menjaga nama baik Alkhairaat dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Ia mengajak seluruh warga Alkhairaat (Abnaul Khairaat) untuk bersatu menjaga marwah organisasi. Sambil mengingatkan pentingnya memaafkan sebagaimana ajaran Islam, Husen Habibu juga menegaskan perlunya penegakan hukum positif terhadap pelanggaran kemanusiaan. Husen Habibu mendesak Polda Sulteng untuk serius menangani kasus ini dan memberikan keadilan atas dugaan penghinaan terhadap pendiri Alkhairaat.
Ringkasan
PB Alkhairaat mendesak Polda Sulteng menyelesaikan kasus dugaan penghinaan terhadap Guru Tua oleh Fuad Plered. Ketua PB Alkhairaat, Husen Habibu, telah mendatangi Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 17 September 2025 untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, meskipun Fuad Plered telah meminta maaf dan menerima sanksi adat. Laporan polisi tidak dicabut karena dianggap penting untuk penegakan hukum dan menjaga marwah Alkhairaat.
Husen Habibu menilai upaya pencabutan laporan tanpa sepengetahuan pelapor sebagai cacat administrasi dan meminta komunikasi yang baik dari semua pihak. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kemanusiaan, sambil tetap menekankan pentingnya memaafkan sesuai ajaran Islam. PB Alkhairaat berharap Polda Sulteng serius menangani kasus ini dan memberikan keadilan.