Kapolres Ngada Terdakwa Pemerkosaan Anak Dituntut 20 Tahun!

Photo of author

By AdminTekno

KUPANG – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Kupang. Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan berat ini diajukan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 22 September 2025, menyusul serangkaian kasus pemerkosaan terhadap anak-anak yang melibatkan dirinya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana, di Kupang, menegaskan bahwa AKBP Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta menyebarkan konten bermuatan asusila. “Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” ujar Raka, merinci dasar tuntutan tersebut.

Tim JPU, yang beranggotakan Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, tidak hanya menuntut pidana penjara. Mereka juga mengajukan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif) yang mencakup denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Lebih lanjut, JPU menuntut agar terdakwa membayarkan restitusi senilai Rp 359,16 juta kepada tiga anak korban, sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam persidangan, barang bukti krusial berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta untuk dirampas dan dimusnahkan guna menghilangkan jejak kejahatan. Sementara itu, barang-barang milik korban akan dikembalikan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Jaksa penuntut umum dengan tegas menyatakan tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor justru memberatkan tuntutan. Tindakan AKBP Fajar dinilai telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban, menodai nama baik institusi kepolisian, serta memicu keresahan publik yang luas. Selain itu, perbuatannya dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam perlindungan anak, justru merusak masa depan generasi bangsa.

Salah satu anggota tim JPU, Samsu Jusnan Efendi Banu, saat membacakan tuntutan, menyampaikan pesan kuat terkait komitmen kejaksaan. “Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dalam kasus semacam ini.

Raka Putra Dharmana menambahkan beberapa poin yang semakin memperberat hukuman. Terdakwa, menurut Raka, tidak menunjukkan pengakuan atas perbuatannya maupun penyesalan. Kasus ini, yang sempat viral di media sosial, juga menyebabkan gejolak dan keresahan di kalangan masyarakat luas. Sebagai seorang aparat penegak hukum, AKBP Fajar seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng citra Polri dan bangsa di mata internasional, serta mengkhianati program pemerintah dalam perlindungan anak.

Sidang kasus mantan Kapolres Ngada ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin, 29 September 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Daftar Isi

Ringkasan

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemerkosaan anak. Tuntutan ini diajukan di Pengadilan Negeri Kupang, menyusul bukti tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan penyebaran konten asusila. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp 5 miliar dan restitusi sebesar Rp 359,16 juta kepada tiga korban.

Tindakan AKBP Fajar dianggap memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam bagi korban, mencoreng nama baik institusi kepolisian, dan memicu keresahan publik. JPU juga menyatakan bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan kasus ini viral di media sosial. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Leave a Comment