IKN Ibu Kota Politik: Penjelasan Lengkap Kepala Staf Kepresidenan

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, baru-baru ini memberikan penjelasan komprehensif mengenai penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik oleh Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, menandai langkah strategis dalam perwujudan visi IKN.

Qodari menerangkan bahwa maksud di balik julukan Ibu Kota Politik adalah keberadaan fasilitas lengkap bagi lembaga-lembaga tinggi negara. Hal ini mencakup penyediaan sarana dan prasarana untuk pihak legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta fasilitas bagi pihak yudikatif. Saat ini, pembangunan di IKN masih berfokus pada Istana Negara dan kantor-kantor pemerintahan untuk lembaga eksekutif.

Menurut Qodari, kelengkapan fasilitas bagi ketiga pilar kenegaraan adalah krusial. “Kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif enggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu,” ungkap Qodari pada Senin (22/9), menyoroti pentingnya interaksi dan koordinasi antarlembaga. Presiden Prabowo telah menetapkan bahwa ketiga lembaga ini harus sudah memiliki fasilitasnya di IKN per tahun 2028.

Lebih lanjut, Qodari menegaskan bahwa agar IKN dapat berfungsi optimal sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota negara, kehadiran fasilitas untuk pilar eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah sebuah keharusan. “Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” jelasnya.

Meskipun demikian, Qodari meluruskan potensi salah tafsir terkait istilah Ibu Kota Politik. Ia dengan tegas membantah akan adanya julukan “ibu kota ekonomi” atau “ibu kota budaya” di kota-kota lain. “Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti, enggak, enggak begitu maksudnya,” tegas Qodari, memastikan bahwa penetapan ini memiliki fokus yang jelas pada fungsi politik dan pemerintahan.

Penetapan IKN, Kalimantan Timur, sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 secara resmi tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 dan diterbitkan pada Jumat (19/9). Aturan ini secara spesifik disebutkan dalam bagian intervensi kebijakan, sebagai bagian dari upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 6. Dalam poin keempat bab tersebut dijelaskan: “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota politik di tahun 2028.” (mcr4/jpnn)

Daftar Isi

Ringkasan

Kepala Staf Kepresidenan menjelaskan penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik oleh Presiden Prabowo adalah untuk memastikan tersedianya fasilitas lengkap bagi lembaga tinggi negara, termasuk legislatif dan yudikatif. Saat ini, pembangunan masih fokus pada Istana Negara dan kantor lembaga eksekutif, namun keberadaan fasilitas untuk ketiga pilar kenegaraan sangat krusial agar IKN berfungsi optimal sebagai pusat pemerintahan.

Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 secara resmi tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Qodari menegaskan tidak ada maksud untuk menetapkan “ibu kota ekonomi” atau “ibu kota budaya” di kota lain, memastikan fokus pada fungsi politik dan pemerintahan di IKN.

Leave a Comment