Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025. Gugatan ini dilayangkan untuk mempersoalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019-2022.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini secara spesifik menggugat penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Menurut Hana, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak sah. Pihaknya berargumen bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup, terutama ketiadaan bukti audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Jika penetapan tersangkanya tidak sah, maka penahanannya juga otomatis tidak sah,” tegas Hana.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini pada 5 September 2025. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan kronologi yang mengarah pada penetapan tersebut, dimulai dengan serangkaian pertemuan pada tahun 2020.
Saat menjabat sebagai Mendikbud pada tahun 2020, Nadiem disebut bertemu dengan perwakilan dari Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas produk Google, khususnya program Google for Education yang memanfaatkan perangkat Chromebook untuk keperluan pendidikan di kementerian. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) akan menggunakan produk dari Google, yakni Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM).
Nurcahyo mengungkapkan bahwa rapat tertutup kemudian diselenggarakan untuk membahas pengadaan yang sudah mengarah pada penggunaan Chromebook, padahal proyek pengadaan alat TIK belum secara resmi dimulai. Pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim, selaku menteri, disebut merespons surat dari Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Langkah ini kontras dengan sikap Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang tidak menanggapi surat serupa. Muhadjir tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook pada tahun 2019 dinilai gagal dan tidak dapat digunakan di Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Atas perintah Nadiem terkait pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, dua tersangka lain, yaitu SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, disebut membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan dengan spesifikasi yang secara eksplisit “mengunci” penggunaan Chrome OS. Tim teknis kemudian menyusun kajian ulasan teknis yang dijadikan spesifikasi teknis, dengan secara gamblang mencantumkan Chrome OS sebagai persyaratan.
Puncak dari serangkaian keputusan ini adalah penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 oleh Nadiem Makarim pada Februari 2021, mengenai Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran dalam peraturan tersebut juga secara tegas “mengunci” spesifikasi penggunaan Chrome OS. Akibat dari rangkaian kegiatan pengadaan alat TIK ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,98 triliun, yang saat ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ringkasan
Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Gugatan ini diajukan karena kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak sah, dengan alasan tidak adanya bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti audit kerugian negara dari instansi berwenang.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025, terkait pengadaan laptop Chromebook yang dinilai merugikan negara sekitar Rp1,98 triliun. Penetapan ini didasarkan pada serangkaian pertemuan dan keputusan yang diambil Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbud, yang mengarah pada penggunaan produk Google, khususnya Chromebook, dalam pengadaan alat TIK. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan Nadiem juga dinilai “mengunci” spesifikasi penggunaan Chrome OS.