Dalam sebuah langkah diplomatik signifikan menjelang Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dijadwalkan pada Selasa (23/9) waktu setempat, sebanyak enam negara telah resmi mengakui kedaulatan negara Palestina di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Two State Solution yang digelar di Markas Besar PBB, New York. Pengakuan ini menambah momentum kuat bagi upaya internasional mewujudkan solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian abadi di Timur Tengah.
Prancis menjadi negara pertama yang mengumumkan pengakuan atas negara Palestina di KTT tersebut, sebuah deklarasi langsung dari Presiden Emmanuel Macron. Menyusul langkah Prancis, Monako turut menyampaikan pengakuan resminya. Pangeran Albert II dari Monako menegaskan komitmen negaranya, menyatakan, “Kami ingin mengakui Negara Palestina berdasarkan hukum internasional. Perdamaian tidak boleh menjadi mimpi yang jauh, dan solusi berdasarkan dua negara yang hidup berdampingan akan membawa stabilitas di kawasan,” seperti dikutip dari kantor berita Wafa.
Perdana Menteri Malta, Robert Abela, juga menyampaikan pengumuman serupa. Ia menekankan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya cara untuk menjamin perdamaian di Timur Tengah. Malta, menurut Abela, mendukung pendekatan Otoritas Palestina untuk “satu negara, satu pemerintahan, satu hukum, dan satu senjata.” Lebih lanjut, Abela menggarisbawahi urgensi penghentian perang di Gaza yang telah menyebabkan penderitaan dan kelaparan hebat, serta menyerukan diakhirinya kekerasan yang dilakukan pemukim Israel.
Sementara itu, Perdana Menteri Belgia, Bart De Wever, dengan tegas mengungkapkan pengakuan negaranya terhadap negara Palestina. De Wever menyebutkan beberapa alasan kuat di balik keputusan ini, termasuk “aktivitas pemukiman, operasi militer Israel untuk sepenuhnya mengambil alih Jalur Gaza, dan deklarasi pemerintah Israel bahwa tidak akan ada negara Palestina.” Ia menegaskan bahwa Belgia telah mengirimkan “pesan diplomatik dan politik pengakuan terhadap Negara Palestina.”
Melengkapi daftar enam negara, Perdana Menteri Luksemburg, Luc Frieden, menyatakan bahwa solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan. Ia menekankan bahwa pengakuan ini bukan akhir dari proses, melainkan awal dari komitmen baru terhadap harapan, diplomasi, dialog, koeksistensi, dan upaya mewujudkan solusi dua negara. Selanjutnya, Menteri Luar Negeri Andorra, Imma Tor Faus, turut mengumumkan pengakuan negaranya terhadap Negara Palestina, menyoroti memburuknya situasi kemanusiaan di Jalur Gaza dan menyerukan gencatan senjata segera untuk mengakhiri konflik. Ia menyimpulkan bahwa “satu-satunya jalan keluar yang kredibel dari konflik ini adalah solusi dua negara.”
Sebelum KTT ini, pada hari sebelumnya, empat negara lain—yakni Australia, Kanada, Portugal, dan Inggris—telah terlebih dahulu mengumumkan pengakuan mereka terhadap negara Palestina. Dengan demikian, total sudah ada sepuluh negara yang menyatakan pengakuan resmi Palestina menjelang diselenggarakannya Sidang Umum PBB, menandakan peningkatan dukungan internasional yang signifikan terhadap hak Palestina atas kedaulatan.
Ringkasan
Menjelang Sidang Umum PBB, sepuluh negara telah mengakui kedaulatan negara Palestina. Enam negara mengumumkan pengakuan mereka di KTT Two State Solution di Markas Besar PBB, yaitu Prancis, Monako, Malta, Belgia, Luksemburg, dan Andorra. Pengakuan ini didasari keyakinan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya cara untuk menjamin perdamaian abadi di Timur Tengah.
Sebelum KTT tersebut, Australia, Kanada, Portugal, dan Inggris juga telah menyatakan pengakuan mereka terhadap Palestina. Pengakuan dari sepuluh negara ini menunjukkan peningkatan dukungan internasional terhadap hak Palestina atas kedaulatan dan solusi dua negara, di tengah situasi kemanusiaan yang memburuk di Jalur Gaza dan seruan untuk gencatan senjata.