Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov DKI Beri Relaksasi Enam Jenis Pajak

Photo of author

By AdminTekno

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat dan mendorong geliat ekonomi daerah. Melalui sebuah langkah strategis, Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan relaksasi terhadap enam jenis pajak daerah. Kebijakan penting ini telah diatur secara rinci dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah, menandai upaya konkret pemerintah provinsi untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif serta meningkatkan kesejahteraan warganya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memaparkan secara langsung bahwa enam jenis pajak yang mendapatkan kelonggaran tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame. Daftar lengkap ini menunjukkan jangkauan kebijakan yang luas, menyentuh berbagai sektor kehidupan warga dan pelaku usaha.

Berbicara di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/9/2025), Pramono Anung Wibowo menegaskan, “Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah, sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif.” Pernyataan ini menggarisbawahi upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan insentif bagi dunia usaha.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memperkenalkan kebijakan baru, tetapi juga mempertahankan pengurangan pajak yang sudah berjalan. Bahkan, inisiatif ini diperluas dengan penambahan relaksasi pajak di beberapa sektor. Gubernur Pramono Anung Wibowo optimis bahwa langkah-langkah relaksasi ini akan menjadi katalisator bagi dunia usaha untuk kembali bergeliat dan tumbuh lebih pesat di ibu kota.

Secara spesifik, relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diberikan dalam dua skema. Pertama, terdapat pengurangan sebesar 50 persen, yang mengubah tarif dari 5 persen menjadi 2,5 persen, khusus untuk objek perolehan hak pertama. Kedua, bagi keluarga muda dan generasi muda yang melakukan pembelian hak baru pertama, Pemprov DKI memberikan relaksasi yang lebih signifikan sebesar 75 persen. Ini juga berlaku untuk perolehan hak dari hak pengelolaan Pemprov DKI. Gubernur Pramono Anung Wibowo berharap kebijakan ini dapat meringankan beban finansial bagi keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga impian mereka untuk memiliki tempat tinggal layak dapat terwujud lebih mudah.

Di sektor pendidikan, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif luar biasa untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Relaksasi kini mencapai 100 persen bagi penyelenggara pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbadan hukum yayasan. Angka ini merupakan peningkatan signifikan dari besaran sebelumnya yang hanya 50 persen. Menurut Pramono Anung Wibowo, kebijakan ini bertujuan agar sekolah swasta dapat lebih berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani oleh pungutan pajak, yang pada akhirnya diharapkan dapat menjadikan biaya sekolah lebih terjangkau bagi masyarakat.

Dalam upaya mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, Pemprov DKI Jakarta turut memberikan pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen. Insentif ini berlaku untuk pertunjukan film di bioskop, serta berbagai pertunjukan seni budaya yang berorientasi pada edukasi, amal, dan sosial. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya menjadi stimulus bagi para pelaku industri, tetapi juga membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, Gubernur Pramono Anung Wibowo menambahkan, Pemprov DKI juga memberlakukan pembebasan Pajak Reklame khusus untuk objek yang berada di dalam ruang, mencakup fasilitas seperti kafe, restoran, ruko, dan lokasi serupa lainnya. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), memungkinkan mereka untuk lebih leluasa mempromosikan usahanya tanpa harus menanggung beban biaya pajak reklame tambahan.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), relaksasi khusus diberikan bagi kendaraan bermotor yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di atas harga pasar. Dalam hal ini, pajak akan disesuaikan agar sejalan dengan harga pasar yang sebenarnya. Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat pemilik kendaraan lama atau sederhana, memastikan mereka dapat membayar pajak dengan lebih ringan dan tidak merasa terbebani secara ekonomi.

Tidak hanya inovasi, Pemprov DKI juga mempertahankan pengurangan dan pembebasan PBB-P2 yang sudah berlaku, seperti pembebasan pajak bagi veteran pejuang di Jakarta, keluarga tidak mampu, serta keluarga korban bencana alam. Untuk mempermudah administrasi, Gubernur Pramono Anung Wibowo menjelaskan bahwa sebagian besar pengurangan dan pembebasan ini akan diberikan secara jabatan, atau tanpa perlu melalui proses permohonan, menjadikannya lebih sederhana dan pasti. Namun, untuk kondisi-kondisi tertentu, permohonan dari wajib pajak tetap dapat diajukan.

Gubernur Pramono Anung Wibowo menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen pemerintah: “Dengan keberpihakan yang nyata membuktikan kami Pemerintah DKI Jakarta dalam kondisi yang ada saat ini betul-betul hadir dan mendukung warga. Diharapkan insentif yang akan diberikan ini akan meringankan dan juga menjadi pemicu bagi warga yang berusaha untuk lebih bersemangat, sehingga ekonomi di masyarakat ini akan tumbuh dan menggeliat.” Harapan besar disematkan pada kebijakan relaksasi pajak ini sebagai motor penggerak kebangkitan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan warga Jakarta.

Leave a Comment