Polda Bali melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar sindikat peredaran obat-obatan terlarang dan tidak berizin dengan nilai fantastis, diperkirakan mencapai hampir Rp 2 miliar, tepatnya Rp 1,95 miliar. Pengungkapan kasus skala besar ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Bali.
Operasi penangkapan yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Bali berlangsung di tiga lokasi berbeda pada 14 September 2025, yaitu Jalan Nakula, Kuta; Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta; dan Jalan Pandawa I, Legian, Kuta. Dari serangkaian penggerebekan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah AR, seorang pria berusia 41 tahun yang berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, serta S, pria berusia 46 tahun dari Bangkalan, Jawa Timur. Keduanya diduga menjadi aktor utama dalam peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Radiant, dalam keterangannya pada Kamis (25/9), menegaskan bahwa dari tangan kedua tersangka, pihaknya menyita berbagai jenis obat-obatan yang masuk kategori psikotropika dan obat keras tanpa izin edar. “Dari kedua tersangka, Tim Resnarkoba Polda Bali mengamankan barang bukti berbagai jenis obat tidak berizin, termasuk psikotropika dan obat keras,” ungkap Kombes Radiant.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly, dan masih banyak lagi jenis lainnya. Secara keseluruhan, total obat yang disita mencapai 65.028 tablet, dengan estimasi nilai yang mendekati Rp 2 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang ini melalui jalur daring dari individu berinisial I, D, R, dan E. Modus operandi mereka terbilang sistematis, yaitu dengan sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo ‘K’ tanpa resep dokter serta obat-obatan yang mengandung psikotropika, menjadikan masyarakat sebagai sasaran utama untuk meraup keuntungan pribadi.
Saat ini, AR dan S telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Proses penyidikan lebih lanjut terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 138 ayat 2, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran obat-obatan ilegal ini memiliki dampak yang signifikan. Polda Bali memperkirakan bahwa upaya ini telah berhasil menyelamatkan setidaknya 447 jiwa dari bahaya ancaman peredaran barang haram tersebut. Menutup pernyataannya, Kombes Radiant kembali mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan serta memberantas peredaran gelap berbagai jenis narkoba maupun obat-obatan terlarang demi masa depan yang lebih baik.