Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan aturan ini dinilai mendesak karena sebagian besar fungsi Kementerian BUMN kini telah beralih sejak berdirinya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara pada Februari lalu.
Pembahasan revisi UU BUMN di DPR kali ini terbilang cepat. Perubahan bergulir setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Erick Thohir dari jabatannya sebagai Menteri BUMN dan menggesernya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga pada Rabu (17/9) lalu.
Sebagai gantinya Prabowo menunjuk wakil menteri BUMN Dony Oskaria menjabat sebagai pelaksana tugas Menteri BUMN. Adapun Prabowo disebut bakal menunjuk pejabat definitif setelah selesainya pembahasan revisi UU BUMN di DPR.
Masuknya draft revisi UU BUMN dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025 juga baru diumumkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Jumat (19/9) dua hari setelah pergeseran Erick Thohir. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut bersamaan dengan draft revisi UU BUMN juga ada Rancangan Undang Undang tentang Danantara yang akan dibahas setelahnya.
Baca juga:
- Komisi VI DPR Sepakat Istilah Kementerian Dihapus dari Revisi UU BUMN
- United Tractors (UNTR) Ungkap Kabar Tambang Emas Terbuka, Intip Rencananya
- DPR Kebut Bahas Revisi UU BUMN, Wacana Kementerian Beralih Jadi Badan Menguat
“Tahun 2026 ya (RUU Danantara),” kata Bob saat itu. Ia mengatakan masuknya RUU BUMN ke dalam prolegnas seiring dengan kemungkinan ada perubahan kelembagaan.
Perubahan yang perlu diakomodir menurut Bob berkaitan dengan beralihnya sejumlah fungsi Kementerian BUMN setelah berdirinya Danantara. Beberapa ketentuan menurut dia belum termasuk dalam UU BUMN yang sekarang berlaku meski baru selesai direvisi dan belum berusia setahun sejak diketok awal Februari 2025 lalu.
Lalu apa saja poin penting yang dibahas dalam revisi UU BUMN yang sedang bergulir?
8 Poin Penting dari Revisi UU BUMN yang Dibahas DPR Hapus Istilah Kementerian
Panitia Kerja (Panja) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati istilah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Hal itu dibahas dalam rapat yang digelar pada Kamis (25/9).
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan nantinya, status kementerian itu akan diganti menjadi lembaga atau badan. Namun statusnya akan terpisah dengan Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi,” kata Andre di kompleks parlemen, Jakarta.
Menurut Andre, sebagai pengganti istilah kementerian yang selama ini dipakai akan dibuat nama baru. Namun, dia mengatakan nomenklatur lembaga atau badan untuk mengampu BUMN itu akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden.
Berubah jadi Badan
Mengenai penamaan setelah tak lagi menjadi kementerian sebelumnya sudah disinggung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyebutkan besar kemungkinan nantinya kementerian BUMN akan berganti menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Menurut Dasco BP BUMN akan berdiri sendiri, tidak bergabung atau melebur dengan Danantara. Dasco mengatakan, perubahan nomenklatur ini terjadi karena fungsi dari Kementerian BUMN sebagian besar sudah diambil alih oleh Danantara.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengungkapkan kemungkinan Kementerian BUMN berubah status menjadi badan. Prasetyo mengatakan, saat ini Kementerian BUMN bertindak sebagai regulator, sedangkan fungsi operasional lebih banyak dikerjakan oleh Danantara.
Prasetyo mengatakan nomenklatur lembaga tersebut tengah menunggu menunggu pembahasan bersama DPR terkait RUU BUMN. Ia mengatakan, banyak masukan dari delapan fraksi yang ada di DPR.
Pegang Saham Seri A
Lebih jauh Andre Rosiade mengatakan setelah tak lagi menjadi kementerian, lembaga baru yang terbentuk akan berfungsi sebagai pemegang saham Seri A yang mewakili saham milik pemerintah terhadap berbagai BUMN dan sebagai regulator. Sedangkan Danantara akan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada kepala badan yang mengampu BUMN tersebut.
“Jadi lembaga, lembaga ini kemungkinan namanya badan pengelola, penyelenggara BUMN, setingkat menteri. Nanti Presiden yang menunjuk siapa kepala badannya,” kata Andre. .
Dia pun mengatakan bahwa RUU itu dibahas secara terbuka dan bisa disaksikan oleh publik. Jika bisa rampung cepat, menurut dia, tak menutup kemungkinan RUU BUMN akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (30/9).
Pemisahan Keuangan
Salah satu bahasan yang kini bergulir dalam revisi berkaitan dengan penentuan pengelolaan keuangan. Revisi juga menegaskan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN bukan bagian dari keuangan negara, melainkan milik perusahaan. Hal ini untuk memperjelas posisi hukum sekaligus memberi kepastian dalam penegakan aturan.
Selain itu, Dasco juga menyebut revisi juga menampung berbagai masukan dari masyarakat dan beberapa usulan yang muncul saat pembahasan dianggap penting, sehingga dimasukkan kembali dalam revisi undang-undang yang sedang digodok saat ini.
“Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, misalnya. Nah itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” kata Dasco, Rabu (24/9).
Aturan Business Judgement Rule
Lewat revisi ini pula juga dibahas mengenai pengenaan persoalan hukum terhadap direksi dan komisaris BUMN. Dalam pembahasan berkembang wacana bahwa bahwa direksi dan komisaris BUMN yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik tidak bisa serta-merta dijerat hukum atau dikenal dengan business judgment rule.
Andre menyebut semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang disahkan bersama DPR dan pemerintah bukan semata-mata untuk menghalangi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia menyatakan tujuan undang-undang tersebut justru tetap memberi ruang bagi penegakan hukum jika ada orang BUMN yang melakukan penyelewengan.
“Kalau memang BUMN yang maling itu ditangkap, penjarakan itu. Hanya memang waktu itu semangatnya soal business judgement rule saja,” kata Andre dalam Rapat Komisi VI DPR membahas Revisi UU BUMN dengan Sejumlah Pakar Hukum, dikutip secara virtual, Kamis (25/9).
Andre menyampaikan melalui meaningful participation yang dilakukan hari ini, DPR akan membahas revisi UU BUMN dengan mempertimbangkan kekhawatiran aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, solusi yang dicari adalah agar business judgment rule tetap berjalan tanpa menghalangi APH dalam menegakkan huk
Penyesuaian dengan Putusan MK
Revisi UU juga akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk aturan bahwa wakil menteri hanya boleh menjabat sebagai komisaris BUMN maksimal dua tahun.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Mailinda Eka Yuniza, yang hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR menyatakan revisi diperlukan untuk menyesuaikan dengan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menyoroti terdapat beberapa gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status BUMN dan kaitannya dengan keuangan negara. Ia mencatat putusan MK Nomor 77/PUU-IX/2011 membuat revisi perlu mendudukan ulang apakah piutang BUMN merupakan piutang negara dan penyelesaian piutang BUMN melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Mailinda juga mencatat pentingnya menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah apakah keuangan BUMN/BHMN masuk dalam keuangan negara sehingga BPK berwenang melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya berkaitan dengan putusan MK Nomor 12/PUU-XVI/2018, DPR menurut Mailinda perlu menetapkan apakah DPR berhak mengawasi dan terlibat dalam aksi korporasi yang dilakukan oleh BUMN. Selain itu berkaitan dengan putusan MK Nomor 14/PUU-XVI/2018 naka perlu ada kejelasan apakah UU BUMN menjadikan BUMN lebih berorientasi profit daripada kemanfaatan umum.
Aturan Rangkap Jabatan dan Pengawasan
Berkaitan dengan draft revisi yang bergulir, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan delapan fraksi di DPR memberi masukan tambahan terkait larangan rangkap jabatan dan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara. Ada pula usulan agar BUMN dapat masuk dalam lingkup pengawasan sejumlah lembaga pengawas.
“Dari delapan fraksi juga memberikan masukan beberapa hal, misalnya tentang masalah rangkap jabatan, masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian harapannya bisa masuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Prasetyo.
Sementara itu Program and Policy Director Prasasti Piter Abdullah mengatakan beberapa perusahaan yang berada di bawah BUMN kini telah dikelola oleh Danantara sehingga fokus pengawasan mendatang hanya pada korporasi yang tersisa. Perubahan status ini, juga dianggap Piter tidak akan mempengaruhi tata kelola operasional BUMN secara signifikan.
“Pasca menjadi badan, saya perkirakan ruang lingkup pengawasan badan pengelola BUMN akan lebih fokus hanya terhadap BUMN yang tidak diawasi dan dikelola oleh Danantara. Jadi seharusnya akan lebih baik,” ujar Piter saat dihubungi, di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, wacana perubahan status ini lantaran cakupan BUMN menjadi lebih kecil, sehingga perlu diturunkan menjadi badan. Ia juga menyampaikan bahwa wacana status baru bagi BUMN merupakan langkah yang tepat untuk kondisi perekonomian Indonesia saat ini.
Lebih lanjut, pemerintah diminta untuk melakukan komunikasi yang efektif terhadap perusahaan-perusahaan BUMN terkait dengan perubahan status ini. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi gejolak internal, khususnya pada BUMN yang sudah melantai di bursa.
“Langkah terbaik adalah dengan melakukan komunikasi yang efektif untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan serta dampaknya terhadap BUMN-BUMN, terutama BUMN yang sudah go public,” kata Piter pula.
Diketok Sebelum Reses
Mengenai pembahasan revisi UU BUMN yang tengah bergulir , Dasco mengatakan parlemen ingin secepatnya ada kepastian hukum atas nasib kementerian BUMN. Ia mengatakan DPR berupaya agar revisi UU BUMN bisa selesai sebelum penutupan masa sidang ini yang akan digelar Kamis (2/10) mendatang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengatakan revisi UU BUMN dibahas secara terbuka dan bisa disaksikan oleh publik. Jika bisa rampung cepat, menurut dia, tak menutup kemungkinan RUU BUMN akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (30/9).
“Pokoknya kita bekerja semaksimal mungkin. Tapi yang jelas harapan rakyat kita, kita akomodir. Dan teman-teman bisa saksikan, rapatnya terbuka. Dan seluruh fraksi bicara menyampaikan pendapatnya,” kata Andre lagi.